PORTALBUANA.COM, PALEMBANG. Kota Palembang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang sedang berlangsung, tapi Pemerintah Kota Palembang telah memperbolehkan para pelaku usaha untuk kembali membuka usaha nya seperti Mall, Cafe, Resto dan tempat hiburan malam.Namun protokol kesehatan tetap harus di jaga seperti memakai masker, mencuci tangan, memeriksa suhu tubuh dan yang paling penting tetap menjaga jarak.
Agar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah kota Palembang berjalan sesuai dengan peraturan, Pemkot Palembang melalui Satpol PP disiapkan untuk berjaga di fasilitas umum tersebut. Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan hal tersebut berlaku pada semua pelaku usaha seperti toko, mall, pasar dan fasilitas umum lain nya. Termasuk tempat hiburan malam pun diperbolehkan untuk buka kembali tetapi harus mengikuti protokol kesehatan.
" Tempat hiburan malam juga sudah diperbolehkan buka kembali, tetapi harus mengikuti syarat prokol kesehatan, " ujar nya. Namun pihak nya hanya memonitor saja bagaimana jalan nya protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan, tidak ada anggota Satpol PP yang berjaga setiap hari nya. (ipan/Adv)