PORTALBUANA.COM KERINCI. Kasus dugaaan penghapusan aset pemerintah yaitu kantor kepala desa Koto Payang depati VII Kab. Kerinci oleh penguasa Desa Ardinal yang tanpa melalui MUSDES dengan BKD, tokoh adat dan masyarakat Desa.
Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum, perkara ini sudah dilaporkan oleh perwakilan masyarakat desa ke kapolres Kerinci dan Pemdes. Namun laporan tersebut belum ada titik terang dan tindak lanjut. Masyarakat pun tidak tinggal diam mencari keadilan.
Melalui penasehat hukum Hasan Basri. SH.MH masyarakat menyerahkan kuasanya untuk mencari dan membantu upaya hukum buat masyarakat Desa Koto Payang. Dalam hal ini hasan sebagai pengacara membenarkan hal tersebut.
"Ya benar masyarakat telah melimpahkan kuasanya kepada kami untuk membantu mereka mencari keadilan dan upaya hukum, Laporan ini sudah kita naikkan ke. Instansi pemerintah kabupaten kerinci mulai, dari Camat, Pemdes, kepala pengelolaan aset, inspektorat, Sekda, dan Bupati Kerinci. Harapan kita agar pemerintah bertindak tegas atas penghapusan kantor kepala desa dan dugaan penyalahgunaan anggaran dana Desa.
Kita minta pemerintah segera turun tangan agar tidak terkesan masa bodoh dan pembiaran karena selama ARDINAL menjabat kepala desa sudah banyak menyusahkan masyarakat dan main hakim sendiri setiap tindakannya tanpa melibatkan BPD, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Kita tunggu jawaban serta tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Kerinci. Ungkap Hasan
Lebih lanjut hasan menambahkan "atas perbuatan ardinal menghilangkan aset diduga tidak menghiraukan permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Dan permendagri no 20 thn 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa. Pungkas Hasan basri SH MH (fc)
No comments:
Post a Comment