PORTALBUANA.COM, LABUHANBATU. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir tangkap seorang nelayan pemilik sabu-sabu bernama Syahrial alias Rial (35) di Jalan Stadion, Gang Kuburan, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rabu (22/7/2020) sekira pukul 22:00 WIB
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 klip plastik kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, Hp Nokia, Hp Oppo, dompet warna hitam, 1 buah kaca pirek, buah skop dan buah Kotak rokok merk x mild.
"Benar tadi malam Tim Reskrim menangkap nelayan pemilik sabu-sabu", Ujar Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat kepada wartawan.
Kata AKP Krisnat, kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu (22/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada orang sedang menguasai Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Stadion, Gang Kuburan, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Lediong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian Kanit Reskrim beserta Tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan kelokasi dan mengamankan, 1 orang laki - laki beserta barang bukti 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu -sabu. Selanjutnya, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hilir untuk diperoses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Her)
No comments:
Post a Comment