PORTALBUANA.COM - SUNGAI PENUH. Ditengah pandemi covid - 19 yang masih mewabah di saat siswa belajar secara daring, namun SMP 8 kota Sungai Penuh malah masih mencari keuntungan ke siswa dengan ali ali pembelian modul seharga 150.000 rupiah.
Dalam masa pandemi covid - 19 aktifitas belajar dan mengajar siswa belajar dengan cara daring /online adanya pembelian modul yang di wajibkan ke siswa seharga150.000 Rupiah jelas memberatkan orang tua siswa. sementara untuk pembelian paket internet orang tua siswa harus mengeluarkan biaya.
Saat dikonfirmasi salah seorang guru mengatakan. " modul ini wajib dibeli siswa sesuai dengan peraturan K13 untuk membantu siswa dalam belajar. Juga dari permendikbud baru mewajibkan dalam pembelian modul. Jikalau memang siswa tersebut kurang mampu modul ini akan di berikan. "Ucap salah seorang guru. Saat ditanya awak media permendikbud No berapa tahun berapa guru tersebut tidak bisa menyebutkan permendikbud baru.
Salah seorang wali murid SMP N 8 sungai penuh mengatakan. Saya sangat keberatan siswa diwajibkan untuk membeli Modul seharga 150.000 rupiah. Sedangkan untuk pembelian paket internet saja saya susah membeli untuk anak saya.Namun bagaiamana pun juga saya usahakan juga biar anak saya bisa belajar secara online.ungkap salah seorang wali murid.
Di tempat terpisah Firman selaku ketua DPD ormas bidik prov jambi mengatakan. " pembelian modul yang di wajibkan ke siswa SMP 8 Sungai Penuh ini jelas telah memberatkan orang tua murid. Juga telah mengangkangi permendikbud no 75 tahun 2016. Ini jelas sudah ada unsur pungli ali ali pembelian modul.
Saya sendiri baru tau kalau modul itu penggantian nama LKS sementara penggunaan dana BOS dikemanakan. Sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud no 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Ungkap firman.
Lebih lanjut firman menambahkan. Terkait adanya pembelian yang mengatas namakan Modul dengan kata lain LKS kami selaku kontrol sosial akan menindak lanjuti pungutan tersebut juga penggunaan dana BOS
Saya meminta Kadis pendidikan kota sungai penuh untuk menindak dan mencopot kepala sekolah SMP 8 Sungai Penuh juga yang terlibat dalam pungutan pembelian Modul yang telah memberatkan orang tua murid pungkas Firman ketua DPD ormas Bidik provinsi jambi. ( amrizal)
No comments:
Post a Comment