PORTALBUANA.COM, LABUHANBATU. Berpura-pura jual bendera merah putih, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Minggu (2/8/2020) sekira pukul 09.45 WIB pagi, menangkap seorang pria pelaku pungli di Jalan H Adam Malik (by pass), Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka yang ditangkap itu, berinisial FS, 37, warga Gang Cinta Damai, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Aksi FS ini, sebelumnya sempat viral di media sosial. Tersangka berpura-pura menjual bendera merah putih, kemudian meminta uang dengan cara memaksa kepada pengemudi mini bus, truck maupun sepeda motor. Yang melintas baik dari arah Medan dan Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Labuhanvaru, AKP Parikhesit membenarkan, pihaknya menangkap FS, pelaku pungutan liar (pungli) yang berpura-pura jual bendera.
"Ya, kita sudah menangkap pelaku pungli yang berpura-pura jual bendera," ucap Parikhesit, Senin (2/8/20) siang.
Disebutkannya, selain menangkap tersangka, turut pula diamankan berupa uang kontan senilai Rp 220.000 (dua ratus dua puluh rupiah) serta bendera kecil sebanyak tiga helai.
Katanya, tersangka dan barang bukti sudah diamanksn di Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut. (Her)
No comments:
Post a Comment