PORTALBUANA.COM, LABUHANBATU. Akibat mencuri 10 goni pupuk NPK merek Pemafert, Suyitno alias Bandot (41), warga Sidodadi Blok 40, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel ditangkap Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang. Selasa (4/8/2020).
Dasar penangkapan Laporan Polisi, nomor :
LP / 153 / Res.1.8 / VII / 2020 /SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tgl. 31 Juli 2020 pelapor an. JUEL TARIGAN."Benar, kemarin pencuri pupuk ditangkap Unit Reskrim", Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.
Kronologis penangkapan, kata Kompol S. Sembiring berawal pada hari Selasa (28/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib pelapor Juel Tarigan mengalami pencurian pupuk NPK merek Pemafert dari Afd VI dan Afd VII perkebunan PTPN III Sisumut, Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang.
"Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp 3 juta dan melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang", Kata Kompol S. Sembiring.
Selanjutnya, Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat melakukan cek TKP dan lidik di lapangan dan diketahui pelakunya Suyitno alias Bandot, warga Desa Sisumut. Pada hari Minggu (2/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Desa Sisumut beserta barang bukti.(Her)
No comments:
Post a Comment