PORTALBUANA.COM - SUNGAI PENUH. Kehaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh diminta untuk menahan Nasrul (N) Kepala Dinas dan Lusi (LI) Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Sungai Penuh yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan tersangka.
"Pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh N dan L, hingga kini tak kunjung ditahan" ujar Saprinal (42) warga Kota Sungai Penuh, kepada Portalbuana, Kamis (13/8/2020).
Dikatakannya lagi, akibat perbuatan kedua tersangka, selama tiga tahun diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 2,5 miliar," katanya.
Hal senada juga disampaikan Junaidi, salah Tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh. ketika dimintai tanggapannya, kepada Portalbuana, (12/8/2020) megatakan, Kajari sungai penuh diminta untuk segera menahan N dan L yang sudah ditetapkan tersangka, ungkapnya.
"Ya, kejaksaan diminta untuk segera menahan kedua tersangka tersebut."
Sementara itu, salah satu sumber di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ketika ditemui Portalbuana mengatakan, sebelum Pilkada keduanya sudah ditahan, ujar sumber yang minta namanya untuk tidak dicatut. (Dede)
No comments:
Post a Comment