PORTALBUANA.COM - KERINCI. Setiap perusahaan yang seharusnya memberikan laporan kedinas koperasi tenaga kerja melaporkan jumlah buruh kerja. Namun hal ini tidak berlaku dengan PLTA kecamatan batang merangin kabupaten Kerinci selama berdirinya perusahaan tersebut tidak pernah sama sekali memberikan laporan ke dinas terkait.
Dalam hal ini jelas sudah melanggar UU No 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan menyebutkan Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 4 ayat 1)
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan. (Pasal 6 ayat 1)
Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 7 ayat 1)
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan. (Pasal 8 ayat 1)
Melalui Kabid ketenaga kerjaan Amir safruddin saat di konfirmasi mengatakan. " selama berdirinya PLTA di kecamatan batang merangin sampai saat sekarang belum pernah memberikan laporan ke dinas koperasi tenaga kerja. Saya selaku kabid tenaga kerja tidak tau sama sekali berapa banyak tenaga kerja di PLTA sendiri.
Saya memang pernah temui pihak pimpinan PLTA. Ke lokasi tersebut. Setelah bertemu dengan pimpinan PLTA mengatakan akan di antarkan daftar nama nama tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut. Namun sampai saat sekarang kami belum terima laporan daftar nama tenaga kerjanya. Ungkap kabid.
Lebih lanjut kabid menambahkan. Bilamana tidak juga memberikan laporan kami akan surati pihak perusahaan untuk yang ke 2 kalinya. Sebagaimana kami sudah melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya untuk pertama kali. Jikalau tidak ada juga tanggapan lagi kami akan menempu jalur Hukum sesuai dengan UU no 7 tahun 1981
Saat awak media menghubungi pimpinan PLTA melalui whatshapp berdalih mengatakan bahwa sanya sudah ada mendafkarkan tenaga kerja PLTA ke dinas koperasi dan ketenaga kerjaan kabupaten Kerinci. ( fc)
No comments:
Post a Comment