PORTALBUANA. COM, - BENGKALIS -. Bertempat di Halaman Kediaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis
Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan Press Release Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Ganjal ATM.
Agenda kegiatan yang juga dihadiri oleh :Kapolres Bengkalis AKBP GUNAWAN, S.I.K., MT., Dandim 0303/Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis KAPT ARH. ISNANU , Kajari Bengkalis diwakili Kasi BB OKI WINARTA dan Kasi Pidum IMANUEL TARIGAN . SH. MH, PN Bengkalis RUDI ANANTA . SH. MA. LI, Kadiskes Kab. Bengkalis Dr ERSAN SAPUTRA , Kaban Kesbangpol Kab. Bengkalis Drs. HERMANTO , MM, Waka Polres Bengkalis Kompol RONY SYAHENDRA , SH, S.I.K, M.Si, Kapolsek Mandau, Kasat Reskrim, Kanit Res Polsek Mandau Dan beberapa Awak Media Kab. Bengkalis.
Dalam Agenda Rangkaian Kegiatan acara tersebut yaitu Meliputi : Pembukaan, Penyampaian Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN , S.I.K, MT, Dan Sesi Tanya jawab dari awak media.
Adapun Beberapa Nama Tersangka, Dalam kasus ganjal ATM Sebagai berikut :(H), (LN) Sebagai Eksekutor Dan (DA) Sebagai Pemilik Rek Penampung
Adapun jenis Barang Bukti yang berhasil diamankan, diantaranya Dari masing masing tersangka adalah sebagai berikut : Disita dari Saksi Atas nama. Maslan Simanjuntak- 1 (Satu) Buah kartu ATM Bank Mandiri, dari Tersangka . LN (Satu) Buah Hp Samsung Lipat Warna Putih, (Satu) Buah Hp Samsung Lipat Warna Silver. (Satu) Buah Baju kemeja Merk Wrng, (Satu) Buah Topi, (Satu) Helai Baju Kaos, (Satu) Helai Celana Jeans, (Satu) Buah Kaca Mata, (Satu) Pasang Sepatu Merk Kickers, (Satu) Padang Sepatu Merk New Balance, (Satu) Buah Dompet
Dari Tersangka atas nama (H) berhasil juga di sita juga : (Satu) Buah ATM Bank Mandiri, (Satu) Buah Gergaji, (Satu) Buah Botol Tusuk Gigi, (Satu) Unit Hp Samsung, (Satu) Unit Hp Android, (Satu) Buah Dompet, (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Avanza Hitam No Pol BA 1238 Q, (tiga puluh tiga) buah Kartu ATM Mandiri, (Tujuh Belas) buah Kartu ATM Bank BRI, (Enam) Buah Kartu ATM Bank BCA, (Sepuluh) Buah Kartu ATM BNI, (Satu) Buah Kartu ATM Bukopin,
Dan Dari tersangka (DA) berhasil juga Disita barang bukti hasil kejahatan ganjal ATM Adalah : (Satu) Unit Hp Lipat Samsung, (Satu) Unit Hp Android, (Satu) Buah Dompet, Uang Tunai Rp. 40.000.000,- Uang Tunai Rp. 5.950.000,-, (Sepuluh) Buah Kartu ATM Mandiri, (Sembilan) Buah Kartu ATM BRI, (Enam) Buah Kartu ATM BCA, (Sepuluh) Buah Kartu ATM BNI, (Satu) Buah Kartu ATM CIMB Niaga,
Kegiatan agenda Press Release yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Bengkalis Selesai Sekitar Jam 10.30 Wib, dengan hasil kegiatan Situasi aman dan lancar.
Selanjutnya Pasal yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana kejahatan dengan modus ganjal ATM terhadap Tersangka yakni Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Kurungan.(HUMAS/SHT)
No comments:
Post a Comment