PORTALBUANA.COM, PEKANBARU. Berawal dari kedatangan seseorang kepada klien Bapak Harianto enam tahun lalu tepatnya pada tanggal 23 juli 2014.
Yang mana kedatangannya ketempat klien kita hanya ingin menawarkan sebidang tanah yang luasnya 58 ha dengan jumlah surat 29 surat tanah.
Setiap surat masing-masing jumlah 2 ha dengan nama setiap surat berbeda-beda hal kepemilikannya.
Jual beli tanah tersebut begitu cepat dilakukan, pada saat itu juga klien kita membayarkan uang sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) kepada oknum kepala, yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua BPD dan sekarang sebagai Kepala Desa.
Setelah terjadi transaksi jual beli tanah tersebut, klien kita meminta kepada oknum kades tersebut untuk menunjukan objek tanah tersebut, namun tidak ada kejelasan tentang dimana objek tanah tersebut.
Makanya kita sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum ETOS Pekanbaru, memberikan somasi pada tanggal 2 September 2020.
Semoga dengan somasi ini akan nampak jalan keluarnya, akan tetapi apabila tidak ada tanggapan kita akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.(red)
No comments:
Post a Comment