PORTALBUANA.COM - KERINCI. Terkait kasus Bencal jalan Sungai Kuning, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci tahun 2017 kejaksaan negeri sungai penuh telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut ke tiga tersangka dengan tuntutan 4,6 tahun subsider 6 bulan. Dari tuntutan jaksa tersebut saat sidang putusan hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 03/09/2020 memutuskan ketiga terdakwa tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari tuntutan
Sidang yang digelar Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim diketuai Yabdri Roni, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan ketiga terdakwa di Vonis Bebas Majelis Hakim Tipikor.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Oleh karena hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romy Arizyanto, SH, MH menyampaikan kepada wartawan, kami dapat informasi dari Jambi bahwa ke tiga tersangka kasus bencal yaitu Asril, Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra divonis bebas.
Atas Vonis bebas salah seorang keluarga dari saiful efrijal dengan rasa haru menyampaikan. " alhamdulillah kami ucap syukur setelah mendapat kabar dari keluarga kami yang menghadiri persidangan saiful efrijal dijambi mengatakan saiful efrijal bebas dinyatakan tidak bersalah
Setelah mendapat kabar dari keluarga kami yang berada dipersidangan dijambi kami dikerinci tidak terbendung rasa haru dan bahagia mendengar kabar tersebut.
Allah maha besar, do'a kami dijaba dan didengar allah. Kami selalu berdo'a semoga saiful efrijal di bebaskan dari tuntutan. Kami yakin saiful efrijal tidak bersalah. Dalam kasus bencal ini ucap salah seorang keluarga. ( amrizal)
No comments:
Post a Comment