PORTALBUANA.COM - SUNGAI PENUH. Terkait pemberitaan dari salah satu media online mengatakan Nah Ternyata Ahmadi Zubir Mantan Narapidana Ini Kasusnya berbuntut pajang. Pasalnya tokoh masyarakat koto baru serta kuasa hukum ahmadi zubir mendatangi polres kerinci laporkan atas pemberitaan tersebut. Senin 26/10/2020.
Adapun sebelumnya pihak kuasa hukum serta tokoh masyarakat koto baru telah melaporkan ke bawaslu karena menyangkut ahmadi salah satu calon walikota sungai penuh nomor urut 01 yang berdampak kurang kepercayaan masyarakat.
Dalam konprensi pers kuasa hukum Ahmadi zubir Jusmizar S.HI mengatakan. " kami bersama tokoh masyarakat koto baru hari ini datang ke polres kerinci untuk melaporkan salah satu akun facebook yang telah mencemarkan nama baik Ahmadi Zubir klien saya.
Adapun akun facebook yang sudah kami laporkan akun facebook atas nama deasy lempa serta akun facebook atas nama medio oktaviano yang telah membagikan pemberitaan karena tidak sesuai dengan fakta.
Ahmadi tidak pernah dipenjara yang mana pada tahun 2015 ahmadi hanya melanggar UU pilkada yang hanya dikenakan sangsi administrasi bukan mantan narapidana.
Atas pencemaran nama baik klien saya ahmadi dapat dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 3 tahun 2016 perubahan UU ITE pasal 27 tahun 2008. Juga pasal 310. Ungkap Jusrizal S.HI.
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat koto baru khairi " kami juga dari masyarakat koto baru melaporkan calon wakil walikota sungai penuh Yos adrino nomor urut 02 atas Ucapan petarungan ini antara hilir dan mudik.
Adapun ucapan tersebut akan berdampak terjadinya perpecahan serta ujaran kebencian. Kota sungai penuh ini milik kita bersama bukan hilir maupun mudik. Ucap khairi.
Lebih lanjut khairi menambahkan. " terkait pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik serta ucapan yos adrino mengandung ujaran kebencian yang telah kami laporkan, saya meminta kapolres kerinci untuk segera menindak lanjuti laporan kami tersebut demi terciptanya pilkada damai tanpa ada lagi pemberitaan Hoax dan ujaran kebencian pungkas khairi. ( fc)
No comments:
Post a Comment