PORTALBUANA.COM, LINGGA. aparatur sipil negara ( ASN) dilarang kuat ikut berpolitik prstis karena akan memberikan epek buruk bagi demokrasi di negara ini terutama bagi kabupaten lingga sendiri yg mana saat ini sedang masa masa kampanye
larangan bagi asn berpolitik sudah di atur baik dalam PP no 53 tahun 2010 pasal 4 angka 15 huruf a . pasal 12 angka 9
hal ini membuat bnyak tokoh pemuda ormas mengecam tidakan oknum camat katang bidare tersebut. Karen memakai baju tim penenengan insan juara dan bertuliskan angka no 3 yg mana nomor dan relawan tersebut adalah nomor urut Paslon petahana Nizar Niko hal ini sedang firal di media sosial fecebook kuat dugaan photo itu sang camat 10/12020
metio sandi mengecam hal yg di lakukan oleh camat tersebut memakai atribut pemenangan Paslon bupati no urut 3 kabupaten lingga kuat dugaan oknum camat katang bidare tersebut ikut dalam delarasi dukungan yg di Adakan insan juara 3 tersebut saptu 10/10/2020 photo tersebut terlihat di salah satu kedai kopi di dabo Singkep tepat nya berada tepat di depan hotel one
saya yakin banwaslu lingga dan tim gakumdu akan melakukan pemangilan terkait mslh ini karena sudah melangar netralitas asnkarena baru ini kita lihat kinerja banwaslu lingga harus mendapatkan apresiasi karena di lanjukan proses 5 asn ke kasn pusat
metio menambahkan kami dari ormas kader militan Jokowi juga akan melayang kan surat ke Mentri panrb banwaslu pusat mabes polri kejagung tutup ketua kamijo lingga(ms)
No comments:
Post a Comment