PORTALBUANA.COM - JAMBI Terkait video walikota sungai penuh mengajak warga memilih salah satu calon gubernur yang viral di media sosial berbuntut panjang. Pasalnya walikota sungai penuh AJB dilaporkan ke baslu bahkan telah memasuki babak baru.
Dimana Kasus video Walikota Sungai penuh yang telah viral mengajak warga memilih calon tertentu pada saat pembagian bantuan sosisal (bansos) di kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu, kasus video tersebut Walikota Sungai penuh kini ditetapkan tersangka.
Dikutip dari media metrojambi.com Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika walikota sungai penuh AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi Mengatakan "Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap," terangnya.
Dalam kasus ini, walikota sungai penuh AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 tentang netralitas ASN. ( rls)
No comments:
Post a Comment