PORTALBUANA.COM - MERANGIN. Polres Merangin kembali ditetapkan tersangka terkait penyalaguna Dana Desa yang mana Kepala desa Keroya telah diamankan oleh Polres Merangin Unit Reskrim Tipikor Polres Merangin.
Pantauan media ini, Kades akan Di rilis Polres Merangin pada Senin (23/11) sekitar pukul 16.00 Wib di Aulah polres Merangin.
Hal ini disampaikan oleh Kasubak Humas Polres Merangin melalui Via Whatsapp Grup Humas Polres Merangin pada senin (23/11).
Kades Keroya bernama ismail, dirinya memfiktifkan Dana Desa Pada Tahun 2019 lalu, Memfiktifkan dana desa Sebanyak Rp. 390.000.000,- Yang sudah di kembalikan ke Kas Negara Rp. 80.000.000,-.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawirawan S. IK mengatakan dalam Pers Rilis Pada Senin (23/11) Kades Telah kita amankan dan akan di proses secara hukum yang berlaku.
"Hasil penyelidikan Unit Tipikor Sat reskrim, Kades Terbukti menyalahgunakan anggaran dana Desa pada anggaran tahun 2019 lalu, "Kita Kapolres.(Andy. A)
No comments:
Post a Comment