PORTALBUANA.COM - SUNGAI PENUH. Wartawan dan LSM merupakan kontrol sosial dalam pengawasan juga sebagai penyambung tangan dari masyarakat dalam pemberitaan. Dalam profesi wartawan dan LSM kadang disukai bahkan ada yang membenci
Begitu juga wartawan dan LSM dari ASN pun ikut serta dalam ke anggotaan. Pada saat awak midia berdiskusi bersama pengacara Hasan Basri. SH. MH. CPLE tentang apakah boleh PNS merangkap pekerjaan sebagai Wartawan atau LSM.?
Hasan Basri SH, MH, CPCLE dalam bincang menuturkan. "Wartawan dan LSM adalah pfofesi starategis yang berfungsi melakukan pengawan control sosial terhadap lembaga eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Menurut peraturan pemerintah nomor. 53 tahun 2010 ttg Disiplin pegawai negeri sipil (PNS) ,
Seorang PNS semestinya tidak melakukan profesi di luar pekerjaan pokoknya sebagai abdi Negara seperti Wartawan dan LSM karena bila itu yg dlakukan akan dapat merugikan Negara bahwa tugas PNS adalah menjalankan hukum tata Negara untuk berjalannya roda pemerintahan suatu negara di wujudkan dengan berjalanya hukum Administrasi Negara sesuai yg diamanahkan oleh Undang - Undang ujar Hasan
Selanjutnya Hasan mengatakan saya berpendapat PNS yang merangkap profesi wartawan dan LSM tidak boleh. Karena menurut Hasan bertetangan dgn UU pers No. 40 tahun 1999 dan melabrak peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 ttg Disiplin pegawai Negeri Sipil. Jelas hasan. ( fc)
No comments:
Post a Comment