PORTALBUANA.COM, SENAYANG. Sangat disayangkan oknum ketua BPD desa baran Hardiman terang terangan berpolitik mendukung salah satu paslon bupati lingga no urut 3 yang mana calon tersebut adalah pertahana, hal yang dilakukan ketua BPD melanggar ketentuan PANRB pasal 4 angka 15 huruf d dan PP no 53 tahun 2010. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu calon karena ASN Kades BPD harus bersikap netral
Hal ini terlihat dari photo yang beredar ketua BPD bersama masyarakat memegang brosur dan mengacungkan salam 3 jari 2/12/2020 berlokasi kampung air ingat desa baran kecamatan senayang.
Hardiman ketua BPD desa baran saat di konfirmasi media 3/12/2020 via telepon membenarkan hal tersebut menurut ketua BPD hal ini saya lakukan spotanitas saja bang, untuk membalas Budi karena dulu istri saya pernah di bantu pindah oleh petahana agar mengajar di desa baran, untuk membalas kebaikan petahana saya secara pribadi membantu menghalang dukungan.
kalau ini melanggar saya mintak maaf dan saya siap menerima apa yang telah saya perbuat baik panggilan panwascam kecamatan maupun kabupaten. kami pun sejauh ini tak begitu memahami ini melanggar, kalau saya tak ada juga kepentingan bang karena istri saya seorang pegawai dan anak saya pun sudah jadi polisi yang saat ini sudah bertugas di Polda
Hal ini bukan semata kesalahan kami, karena sejauh ini panwas tidak melakukan sosialisasi kepada kami tutup Hardiman kepada awak media
Salah seorang warga baran yang enggan nama nya disebutkan saat di hubungi media 03/12/2020 membenarkan hal berbeda disampaikan oleh ketua BPD tersebut pasal oknum ketua BPD mempengaruhi masyarakat saat saya bebual dengan Heri ketua timses 03 baran
uang operasional posko senilai 3 jt di pegang Hardiman malahan kami tak pegang salah seorang warga menirukan kepada awak media(ms)
No comments:
Post a Comment