PORTALBUANA.COM, LABUHANBATU. SH alias Sapar (33) warga Dusun I Desa Telaga Suka Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu diamankan unit Reskrim Polsek Panai Tengah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga sabu pada Jum'at (4/12/2020) sekira pukul 19.00 Wib di Desa tersebut.
Kapolsek Panai Tengah Iptu Rusdi Koto, Sabtu (5/12/2020) menyampaikan, malam itu sekira pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim Ipda F Sigiro SH bersama team Opsnal melakukan penyamaran setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada satu orang sedang mengedarkan sabu tersebut.
"Selanjutnya tim langsung menangkap Sapar dan membawanya ke kantor mapolsek Panai Tengah dengan barang bukti 1 bungkus plastik kecil transparan yg berisikan Narkotika di duga sabu serta 1 Unit Hp Samsung lipat warna Hitam," ungkapnya. (Her)
No comments:
Post a Comment