PORTALBUANA.COM SUNGAI PENUH. Pengangkatan jumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh, diduga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007.
Didalam Permendagri pasal 20 (1) dikatakan jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan. Jika pelanggan mencapai 30.000, maka dewas wajib berjumlah 3 orang. Pelanggan melebihi angka 30.000, maka dewas berjumlah 5 orang.
"Ya benar, di dalam Permendagri no 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian sudah disebutkan bahwa, pelanggan dibawah 30 ribu maka dewas harus diduki 2 orang, jika pelanggan 30 ribu maka dewas berjumlah 3 orang" jelas Sumber kepada Portalbuana, Jum'at (29/1/2021).
Dijelaskannya, sedangkan pelanggan pdam tirta khayangan kota sungai penuh berjumlah 14.000 kok dewan pengawasnya berjumlah 3 orang. Ini sama saja dengan menabrak Permendagri no 2 tahun 2007, jelasnya.
Diketahui, di provinsi jambi hanya 2 pelanggan pdam di atas angka 30 ribu Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci, (Dede)
No comments:
Post a Comment