PORTALBUANA.COM - LINGGA. aksi penebangan hutan di Dabo Singkep kian hari kian ganas hal tersebut terlihat dari aktipitas penebangan dan juga pengangkutan. papan untuk pembuatan kapal pesanan dari luar lingga diduga akan dibawak daerah Bakong, tak lagi mengunakan mobil yang berukuran biasa tapi kendaraan yg di pakai di modipikasi khusus agar bisa membawa papan yang berukuran 10 sampai 20 meter tersebut
terahir di ketahui kayu tersebut milik ahang salah satu pengusaha Dabo 27/02/2021
salah satu masyrakat desa Raye kecamatan Singkep barat yang engan nama nya di sebutkan membenarkan hal tersebut saat di memberikan keterngan kepada portal buana
habis lah hutan kite kalau aktifitas ini di biarkan saja hal ini semacam di biarkan saja pasal nya kegiatan ini sudah katagori partai besar. papan untuk buat bod/ kapal kayu itu diduga di bekingi oknum juga
ini bukan lagi pakai untuk lokal tapi sudah partai besar karena papan tersebut berukuran 11 sampai 22 meter
kemana dinas lingkungan hidup, Kphp kita berharap intansi terkait bersinergi untuk membatasi aktifitas perusakan lingkungan jelas di atur oleh UU
Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.
kita berharap ini dapat di atasi tutup nya
ahang pengusaha yang memiliki kayu hasil ilegal loging tersebut saat di konfirmasi via whsapp 26/02/2021 engan memberikan tangapan sampai berta ini di naikan
sampai berta ini di naikan dinas lingkungan hidup kabupaten lingga dan KPHP belum dapat di hubungi
No comments:
Post a Comment