PORTALBUANA.COM - SUNGAI PENUH. Terkait kasus perkim kota sungai penuh dugaan korupsi dua tersangka yang sudah ditahan, menunggu tahap tuntutan jaksa dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Soemarsono S,H saat dikonfirmasi dikantor kejaksaan, kamis ( 25/03/2021)
Soemarsono S,H menyampaikan. " dua tersangka perkim kota sungai penuh yang diduga telah melakukan korupsi telah ditahan, untuk saat ini dalam tahap persidangan menghadirkan saksi saksi.
Sebagian besar saksi saksi sudah dihadirkan dalam persidangan. Mungkin masih ada saksi saksi lain akan dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan,
Usai semua saksi saksi dalam persidangan dihadirkan, untuk persidangan terakhir akan menghadirkan dan meminta keterangan para Ahli dan keterangan Terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan Ahli dan terdakwa. Baru memasuki tahap penuntutan dari jaksa. Dalam tuntutan ini sesuai dengan fakta dalam persidangan. Ujar soemarsono S,H
Saat ditanya awak media apa ada kemungkinan ada tersngka lain? Soemarsono mengatakan" untuk tersangka lain, sejauh ini dari saksi yang dihadirkan belum ada. Namun tidak menutup kemungkinan dari saksi yang belum dihadirkan, bisa jadi bisa tidak, akan ada tersangka lain.
Untuk bukti bukti yang sudah kami sita SPJ tahun 2017 sampai 2019. Juga dokumen dokumen penggunaan anggaran Dana Yang ada kaitannya dengan perkin. " Pungka Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Soemarsono S,H, ( fc)
No comments:
Post a Comment