PORTALBUANA.COM - KERINCI. Pelaksanaan Pemilihan kepala desa kabupaten kerinci secara serentak yang akan di gelar april mendatang saat ini menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat.
Pasalnya 153 desa kabupaten kerinci yang akan menggelar pilkades calon kades dibebani biaya pendaftaran dengan nilai bayaran yang ditentukan panitia masing masing desa yang akan menggelar pilkades dengan modus bentuk sumbangan.
Sementara dalam pelaksanaan pilkades telah dianggarkan dari ADD sebesar 25 juta. Untuk calon kades sendiri tidak dibebani biaya apa pun sesuai dengan aturan yang berlaku
Hasan Basri S,H, MH selaku pengacara saat wawancara menyebutkan"Pratek pungutan liar ( pungli) ini akan merusak sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebanyak 153 desa kabupaten yang menggelegar pilkades diduga melakukan pungli terhadap calon kades dengan bentuk sumbangan atau bentuk apa pun, ini akan merusak kehidupan tatanan adat setempat karena calon kepala desa diawali dengan prilaku membenarkan pungutan liar dengan membayar uang pendaftaran yang telah ditentukan panitia dengan modus sumbangan.
Perlu diketahui negara indonesia ini adalah negara hukum. Artinya sesatu yang akan dilakukan oleh warga negara harus berdasarkan hukum, tindakan pungutan dalam pilkades harus mengacuh kepada peraturan dan UU, perda, dan permendes,
Jika ini tidak mengacuh pada perda dan permendes pungutan tetap dilakukan panitia dengan modus apa pun jelas jelas ini merupakan perbuatan melawan hukum, juga melanggar serta mengangkangi Kepres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Ujar Hasan.
Lebih lanjut Hasan Menjelaskan. Pungutan yang dilakukan dalam pelaksanaan pilkades ini saya menilai pemerintah kabupaten Kerinci tutup mata seakan akan membiarkan pungutan yang dilakukan oleh panitia pilkades.
saya juga mengingatkan kepada seluruh panitia dari 153 desa kabupaten kerinci yang akan menggelar pilkades untuk tidak nelakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat merugikan kedua bela pihak baik calon kades maupun panitia itu sendiri.
Apabila masih tetap melakukan hal tersebut (pungli) saya selaku pengacara meminta pihak aparat hukum tim cyber pungli untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku pungli dalam pelaksanaan pilkades ini" Pungkas Hasan Basri S,H MH. ( fc)
No comments:
Post a Comment