PORTALBUANA.COM - TANJUNG PINANG. kapal penumpang rute dari lingga - tanjung pinang yang seharus nya peruntukan untuk membawa penumpang merangkap menjadi kapal kargo pasal nya MV Irfan jaya tersebut membawa papan di duga hasil ilegal loging berasal dari lingga yang berukuruan 1"X4"X5 meter yang berjumlah 28 lembar Rabu 03/03/2021.
Dari pantawan sebelum nya pada senin (01/03/2021) pukul 09.00 wib tepat nya di pelantar 2, digudang tempat kapal kapal dari kantor pelayaran PT Senin Bintan jaya express di parkir.
Hasil pantau pada hari Senin 01/03/2021 terjadi pemindahan kayu dari gudang ke spid bod penumpang tujuan pulau Batam dengan ukuran kayu sama persis dengan apa yang di bawak MV Irfan jaya pada hari ini.
Aktifitas pengakutan kayu ilegal loging ini di duga sudah berjalan cukup lama, kurang nya pengawasan atau memang di biarkan
Yang sangat mengejutkan lagi pada saat awak media ingin lakukan konfias salah satu oknum syabandar BS yang bertugas di pelabuhan SRI BINTAN PURA kota Tanjung Pinang.
Saat di temui di pelabuhan, oleh wartawan portal buana 03/03/2021 pukul 12.10 wib mengatakan tak apa bang itu barang bawaan penumpang" saat wartawan portal buana mengambil photo BS menarik tangan jurnalis dan berusaha merampas telepon gengam wartawan portal buana
Hal yang dilakukan oknum syabandar tersebut sudah menciderai kebebasan press dan yang di atur UU pres no 40 tahun 1999
Pasal 18
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
Dalam hal ini wartwan portal buana akan menempuh proses ini keranah hukum dengan membuat laporan ke Polresta Tanjung pinang
Sampai berita ini dinaikan pihak syabandar maupun agen kapal belum dapat memberikan tanggapan terkait masalh ini. ( ms)
No comments:
Post a Comment