PORTALBUANA.COM - KERINCI. Berdasarkan laporan masyarat lubuk paku terkait tidak transparannya Pjs. Kades Lubuk paku dalam mengelola anggaran Dana Desa pada september 2020 yang lalu, hingga hal tersebut berujung pada meja sidang Komisi informasi Provinsi Jambi,
Kronologis Setelah menerima laporan dari masyarakat lubuk paku , TIM PKN Kerinci Jambi lansung mendatangi Pjs. kades untuk mengklarifikasi hal tersebut namun, Pjs. Menolak memberikan keterangan terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD) tahun 2020, menyikapi hal tersebut pada tanggal 1/10/2020
Wandi adi Ketua TIM PKN Kerinci Jambi lansung mengambil sikap dengan menyurati Pjs. Kades Lubuk paku untuk meminta data terkait penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2020.. Setelah jatuh tempo 10 hari kerja surat permintaan informasi kepada Pjs. Kades Lubuk Paku kembali tidak tanggapinya,
PKN Kerinci Jambi Kembali menyurati untuk yang kedua kalinya dengan surat Keberatan atas tidak d gubrisnya surat permohonan informasi yang pertama. Surat keberatan yang disampaikan kepada Pjs. Kades lubuk Paku kembali tidak d tanggapi hingga melebihi 30 Hari kerja.
Menindak lanjuti hal tersebut Ketua TIM PKN Kerinci lansung menggugat Pjs. Kades lubuk Paku hingga kemeja Persidangan dengan nomor registrasi 006/XI/KIP-JBI/JBI/2020 yang terdaftar pada KI Provinsi Jambi.
Setelah melalui mekanisme persidangan pada Komosi Informasi provisi Jambi, dimulai dari Sidang Ajudikasi Hingga berakhir dengan sidang Putusan. Yang insyaallah kami tetap kooperatif langsung mengikuti sidang sebagai pemohon.
Hingga putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi memutuskan dengan Amar Putusan bahwa permohonan pemohon diterima dan memerintahkan kepada termohon (Kades/Pjs.Kades Lubuk Paku) untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon.
Kami TIM PKN menunggu 14 Hari kerja apabila Amar Putusan tersebut tidak dilaksahkan oleh Pjs. Kades maka Pengadilan negeri yang akan melakukan Eksekusi lansung.
Kita tunggu itikad baik Pjs. Kades Desa Lubuk paku untuk melaksanakan Amar Putusan sidang KI Provinsi Jambi.
Kami juga mengapresiasi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi yang terlah melaksanakan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga permohonan kami diterima.
Perlu kami garis bawahi dan Kami himbau kepada seluruh Kades, Rekan LSM dan wartawan besetta masyarakat bahwa
1.Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDes
2. laporan Realisasi APBDes
3.Catatan atas Laporan Keuangan
4.Laporan realisasi Kegiatan
adalah informasi yang bersifat terbuka
Sesuai dengan amanah pasal 3 dan 4 UU No 14 Tahun 2008, amanah Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan desa dan PERKI no 1 tahun 2018 tentang Standar layanan Informasi Publik Desa. Jangan lagi kita d bohongi oleh oknum Kades yang berdalih bahwa informasi tersebut bersifat rahasia hanya Inspektoran yang bisa mengaksesnya. ( iwan e)
No comments:
Post a Comment