Iklan

PB
Thursday, July 21, 2022, July 21, 2022 WIB
Last Updated 2023-03-07T06:05:22Z
InfoKepriLingga

Di duga proyek siluman dan lahan masyarakat diserobot untuk kepentingan proyek di Desa Rejai kecamatan Bakong Serumpun


LINGGA- Penggunaan anggaran APBD tentu harus adanya keterbukaan sesuai UU nomor 14 keterbukaan informasi publik ( KIP) tanpa adanya papan informasi penggunaan anggaran proyek penggalian air bersih Pulau Panjang Dusun Buyu Desa induk rejai Kecamatan Bakong serumpun. (18/7/2022).


Bukan saja tidak memasang papan informasi proyek air bersih tersebut juga di duga telah menyerobot lahan masyarakat dusun Buyu tanpa adanya ganti rugi dan surat hibah proyek tersebut di bangun di lahan yang belum mendapatkan izin.


Salah seorang tokoh masyarakat Buyu Yetno saat dihubungi awak media (18/7/2022).


" Kita turun  ke lokasi proyek tadi siang memang proyek tersebut belum di pasang papan informasi padahal suatu proyek yang menggunakan anggaran pemerintah baik APBN, APBD wajib di pasang papan informasi sesuai Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).


Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.


"Karena sebagai masyarakat tentu kita harus tau sumber anggaran dan berapa anggaran yang dipergunakan kalau menurut informasi anggaran pekerjaan tersebut sekitar 400 juta, kalau terkait lahan tersebut sudah di ganti rugi atau sudah dihibahkan tentu nya lebih jelas nya bapak hubungi yang punya lahan atau kepala desa Rejai sebenar nya kami di Dusun Buyu sudah ada kantor pelayanan di Buyu yaitu kantor desa persiapan Buyu tapi tetap di bawah desan induk akan tetapi kegiatan tersebut tidak melibatkan pjs desa, pesiapan Buyu tentu bapak bisa hubungi pak kades untuk keterangan selajutnya. Tutupnya


Mak ngah mas salah satu masyarakat pemililik lahan membenarkan saat dihubungi awak media 20/7/2022).


" Memang betul bang tanah itu saya yang punya sampai hari ini belum di bayar lagi saya tau itu proyek desa tapi itu kan tanah warisan orang tua saya kami pun mintak tak besar juga dapat juga kami baca doa untuk almarhum bapak kami jika lahan itu dibayarkan. 


"Lahan tersebut ada pemilik seharus seizin kami ahli waris baru boleh di garap, ini tapa izin tiba tiba tanah kami dipergunakan tentu kalau kecewa saya sangat kecewa saya harap bapak bisa bantu karena saya dengar bapak selain di media juga sering bantu masyarakat terkait persoalan lahan karena bapak juga punya kawan pengacara pekanbaru kalau bisa bapak sampaikan juga ke kawan bapak itu kami minta bantuan tutupnya.(MS)