Rohil , Sutrisno selaku Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan di JMSI ROHIL, yang merupakan pemilik Media Seiber, media online t...
Rohil, Sutrisno selaku Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan di JMSI ROHIL, yang merupakan pemilik Media Seiber, media online tintariau.com mengatakan di duga Ketua Pengurus Kabupaten JMSI Rokan Hilir Otoriter dan Arogansi .
Kita tau dan mendengar akan diadakan Rapat konsulidasi Pengurus Kabupaten JMSI Rokan Hilir , dari hasil rapat Konsilidasi di duga terbentuk pengurus baru , ini saya katakan tidak sah alias ilegal menurut AD dan ART. Mengerti atau tidak selaku ketua JMSI Rohil yang di maksud Rapat Konsilidasi itu apa?
Kenapa saya katakan demikian , seharusnya mengadakan rapat konsulidasi itu harus mengundang semua Pengurus pimpinan kabupaten jmsi rokan hilir , sesuai ketentuan di dalam AD dan ART , yang harus dan perlu di undang itu nama nama di dalam Surat Keputusan Pengurus Daerah Nomor : 05 / SK-PD / JMSI-R / II / 2022 tersebut.
Untuk melakukan Konsulidasi bersama penasehat dengan agenda yang sudah di amanahkan oleh Pimpinan Daerah JMSI RIAU Bapak H.Dhenni Kurnia , untuk mengundang semua Pengurus Kabupaten JMSI Rokan hilir , Serta melakukan rapat bersama mendudukan permasalahan yang ada , seperti Pergantian Pengurus sebelumnya itu tidak benar dan tidak tepat , tampa mengacu AD dan ART.
Namun kenyataan yang di undang banyak sebagai Ka biro yang duduk dalam kepengurusan PK JMSI ROHIL yang mana medianya belum tentu bergabung sebagai Pengurus Daerah maupun anggota JMSI RIAU, ini perlu untuk kita ketahui dan kita lihat bersama . di dalam kepengurus kabupaten jmsi rohil sementara kami selaku pemilik media saiber , media online tintariau.com yang merupakan Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan tidak di undang , begitu juga dengan Rika Chandra sebagai Sekretaris Pengurus Kabupaten JMSI Rohil yang merupakan motor penggerak Organisasi , juga tidak di beri tahu secara resmi oleh pengurus kabupaten jmsi Rohil untuk mengadakan rapat konsulidasi di tubuh pengurus kabupaten JMSI Rohil .
Saya Selaku Pemilik media Saiber , media online tintariau.com Rapat yang dilakukan oleh pengurus kabupaten jmsi rohil menurut saya tidak sah , karna tidak mentaati agenda rapat Konsulidasi pengurus kabupaten jmsi rokan hilir atas intruksi pengurus daerah Ketua JMSI Prov.Riau Bapak H.Dhenni Kurnia
Masih menurut Sutrisno selaku wakil ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan di jmsi Rohil mengatakan, ”Apakah saya selaku pengurus kabupaten JMSI Rohil yang sama sama di SK kan Pimpinan Daerah JMSI Prov.Riau dengan Nomor : 05 / SK-PD / JMSI-R / II / 2022 tidak sah , atau tidak berlaku lagi sudah di keluarkan , kalau memang ada pergantian Pengurus Kabupaten jmsi Rohil , kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya atau tembusan kepada saya selaku wakil ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan.
Rapat konsulidasi yang di selenggarakan hari Jumat , 29 Desember 2022 di warung kopi itu menurut saya sekali lagi tidak sah alias ilegal , bukan tujuan menggonta ganti pengurus dan menunjukan otoriter dan arogansi seorang ketua ungkap Sutrisno , selaku Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan . seharusnya kita memikirkan keberadaan kantor dan plang , supaya Pengurus Kabupaten JMSI Rohil bisa membangun program kerja yang baik dan benar berdasarkan AD dan ART.
Masih menurut Sutrisno , ”Dalam hal ini saya selaku wakil ketua I Bidang OKK , meminta kepada ketua Pimpinan Daerah JMSI Prov.RIAU Bapak Haji Dhenni Kurnia untuk meninjau kembali Kepengurusan Pimpinan Kabupaten JMSI Rohil dengan Nomor : 05 / SK-PD / JMSI-R / II / 2022 . Dan membekukan SK Pengurus Kabupaten JMSI Rokan Hilir dengan nomor tersebut diatas .
Serta memohon kiranya Bapak Ketua PD JMSI Prov.Riau H.Dhenni Kurnia untuk mengeluarkan SK Plt kereteker Pengurus JMSI ROHIL dari unsur Pengurus PD JMSI Prov. RIAU , supaya bisa dilakukannya muscaplub untuk Pengurus Kabupaten JMSI Rokan Hilir tutup Sutrisno.(Chan)
COMMENTS