Iklan

PB
Friday, January 20, 2023, January 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-21T07:03:03Z
InfoJambiSungai Penuh

Perpanjangan Masa Kerja Jembatan Air Sempit Jadi Sorotan Aktivis, PPK Dinilai Salahi Aturan

SUNGAI PENUH. Terkait proyek Pekerjaan Penggantian jembatan air sempit kecamatan hamparan Rawang di kerjakan CV KASA  KESI, dinai kontrak Rp 898.500.000 belum selesai 100 persen masa pekerjaan pun sudah habis 40 hari kelender terhitung awal November hingga 23 Desember 2022, PPK dari dinas PUPR pun berikan perpanjangan kerja ( Adendum ) selama 50 hari kerja.


Adapun dalam pemberitaan media ini sebelumnya tentang ' Habis Masa Kerja, Proyek Jembatan Air Sempit Belum Selesai 100 Persen, Komisi III Lakukan Sidak' dimana PLT kadis PUPR khalik Munawar saat melakukan sidak bersama komisi III ke lokasi pekerjaan jembatan air sempit 20/1, menyebutkan Dari penilaian PPK pekerjaan jembatan ini bisa di berikan perpanjangan masa kerja selama 50 hari


Dari pantauan awak media ini di lokasi saat komisi III yang di dampingi PLT kadis PUPR beserta Kabid BM dan Kabid CK melakukan sidak, pekerjaan jembatan tersebut belum mencapai 80 persen, sementara masa Adendum telah berjalan 30 hari kerja


Iwan Efendi ketua DPD LSM Petisi Sakti kembali angkat bicara. " Pekerjaan jembatan air sempit, jelas tidak memenuhi syarat untuk bisa di berikan perpanjangan kerja ( andendum) selama 50 hari terhitung masa akhir pekerjaan tanggal 23 Desember 2022.

Dari pantauan saya sendiri ke lokasi, Adendum sudah berjalan 30 hari kerja, kondisi jembatan yang dalam pengerjaan belum mencapai 80 persen. Jadi pertanyaan bagi saya di saat akhir pekerjaan terhitung tanggal 23 Desember tersebut Adendum di berikan apa mungkin pekerjaan sudah mencapai 80 persen." Ujar Iwan Efendi.


Selanjutnya Iwan mengatakan" Terkait pekerjaan jembatan yang belum selesai Adendum pun sudah diberikan PPK , pihak rekanan harus di kenakan denda sebagaimana dalam Pasal 120 pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, terhadap penyelesaian pekerjaan dengan keterlambatan dikenakan denda atas keterlambatannya 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian kontrak yang belum di kerjakan setiap hari keterlambatan, (makna dari pada bagian kontrak adalah sisa kontrak).


Begitu juga pada saat adendum dilakukan di masa pengenaan denda, perikatan antara para pihak masih berlaku karena masa pengenaan denda juga masuk dalam masa berlakunya perjanjian." Tutup Iwan Efendi


Senada pak Erick LSM Respect mengatakan" sebagaiamana dari investasi rekan LSM Iwan Efendi langsung ke lokasi pekerjaan jembatan air sempit yang telah memasuki 30 hari kerja masa Adendum baru mencapai 75 persen. Sementara waktu perpanjangan kerja selama 50 hari. Apa mungkin akan selesai pekerjaannya yang hanya tinggal 20 hari lagi dengan kondisi masih 75 persen


Terkait perpanjangan masa kerja, patut di pertanyakan atas dasar apa PPK bisa memberikan perpanjangan kerja ( Adendum). Kondisi saat ini sudah jelas masih belum mencapai 80 persen.


Dalam arti kata pada saat habis masa kerja tanggal 23 Desember 2022, pekerjaan jembatan yang belum selesai baru mencapai 50 persen. Sementara aturan yang dapat di berikan Adendum pekerjaan sudah mencapai 80 persen tinggal devenising.


Untuk Perpanjangan waktu kerja wajib pedoman pada syarat umum kontrak, jika tidak maka dapat di katakan gagal kontrak dan perkerjaan  tidak layak untuk di bayar." Ujar pak Erick. ( FC)