Iklan

PB
Sunday, January 1, 2023, January 01, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-01T12:13:29Z
InfoPadangSumbar

Zainal Alias Pak Tiara Divonis Bebas PTPK Pengadilan Negeri Padang Kelas IA



PADANG, Sebagaimana petikan putusan Nomor 33/Pid Sus-TPK/2022/PN Pdg “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : 


Nama lengkap : Zainal, 
Tempat lahir : Kerinci, 
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/10 November 1973, 
Jenis kelamin Laki-laki, 
Kebangsaan : Indonesia, 
Tempat tinggal JI. Usman Khalid Nomor 69 Rt 008 Rw 000 Sungai Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Bungkal Kota Sungai Penuh, 
Agama: Islam, 
Pekerjaan : Wiraswasta.


Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: 1. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2022 lalu.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA sejak tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022.


Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 21 September 2022 sampai dengan 19 November 2022. Sejak tanggal 20 November 2022 dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara karena masa penahanan habis.



Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Muhammad Reza Putra, SH, MH., CIL, Estopet Mangindo Dairo Sormin, S.H., M.H., dan Entoi Suparmin, S.H., kesemuanya adalah Advokat/Pengacara pada Kantor Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana yang berkantor di Perumahan Wisma Jaya, Jalan Kusuma Utara Blok D40 Nomor 04. Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/YLPBH-SAW/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 2 September 2022 di bawah Nomor 42/Pt Pid.Sus-TPK/IX/2022;


Pengadilan Negeri tersebut, Membaca dan seterusnya, Menimbang dan seterusnya, Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, serta peraturan perundang- Sundangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI :

1.Menyatakan Terdakwa ZAINAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Dakwaan Tunggal perkara ini: 

2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan tersebut.


3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara:

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA. pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022, oleh Rinaldi Triandiko, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Hendri Joni, S.H. dan Emria Fitriani, S.H.,M.H., Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rio Guswandi, S.H., M.H.. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya, dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.


Dikatakan juga Dr (Can) Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana. Jum’at, (30/12) pukul 21:40 Wib, selaku pengacara sdr Zainal via Whats appnya  081296840xxx bahwa dari 6 terdakwa kasus dugaan pencucian di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA 1. Terdakwa Elsy Oktavia selaku PPK divonis 2 tahun 6 bulan penjara # denda 100 juta. 2. Tedakwa ABBDURAHMAN Spd. Kontraktor divonis 2 tahun 6 bulan. 


Denda 100 jt UP 329 jt. 3. Terdakwa Zulfahmi, ST. Sub Kontraktor divonis 2 tahun 6 bulan. Denda 100 jt UP 329 Jt 4. Syaiful ST. Konsultan pengawas vonis 2 tahun. Denda 50 jt 5. Erwin gusnedi pemodal vonis bebas tidak terbukti ikut melakukan korupsi 5. Zainal (pa tiara) di vonis bebas oleh hakim tipikor tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.” Katanya.


Dr (Can) Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL juga menyampaikan bahwa kebebasan sdr zainal oleh  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA karna tidak terbukti melakukan Tindak Pidana.


“Kasus Pak Zainal ini adalah terkait masalah keperdataan, namun Jaksa Penuntut Umum melalui dakwaannya bahwa Pak Zainal terlibat dalam pencucian uang” Jelasnya lagi.
Sumber : portalbuana.asia