Iklan

PB
Tuesday, February 7, 2023, February 07, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-07T10:44:48Z
InfoMerantiRiau

Diduga Gelapkan BB, Oknum Jaksa Di Meranti Terancam Dilaporkan Ke Kejagung .


Meranti, Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terancam akan diperkarakan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dengan Nomor Surat : 037/LP/DPP.LMCM/II/2023 dan Prihal dugaan Penggelapan dan memanipulasi Dokumen, Demi mendapatkan BB hasil rampasan dengan paksa berupa Kapal Motor (KM), sebagai Modus bahwa oknum jaksa diduga manipulasi proses hukum dan menghilangkan kepemilikan barang.


Kendaraan angkutan laut, merupakan BB yang diduga digelapkan oknum jaksa tesebut yakni, berupa satu buah Kapal Motor KM Pulau Meranti GT 34, Nomor 1166 PPe, milik Kim- Te itu (60) warga kelurahan Kecamatan Tebing Tinggi yang ditarik saat penyelidikan untuk dijadikan BB pada Febuari 2021 lalu. Atas kasus penyeludupan ribuan kayu teki yang tidak menggunakan pemberitahuan pabean tujuan ke Batu Pahat, Malaysia. 


"Ya, kita sudah laporkan perkaranya ini ke Kejagung, Polda Riau dan Kejati Riau, sebagai bentuk keseriusan kita dan semua berkas sudah kita berikan, adapun laporan ini kita layangkan untuk keperluan menyangkut kepemilikan KM.Pulau Meranti dan administrasi lainnya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," kata Kim- Te itu melalui, Ketua umum DPP Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Jefrizal selaku pemegang kuasa. 


Dugaan penggelapan dengan cara manipulasi nama  Kapal Motor KM Pulau Meranti GT 34, Nomor 1166 PPe dirumah menjadi KM.BERKAT G No.1320/PPf dan Kemudian Berubah Menjadi KM.Rindu Senja oleh oknum Kejaksaan dan pihak terlibat lainnya.



Diceritakannya, kronologi dugaan penggelapan tersebut bermula sejak kejadian penangkapan KM.Pulau Meranti di perairan kepulauan meranti oleh Tim Madya Pabean C Bengkalis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah DJBC Riau 
sesuai kejadian perkara No.LK- 01/WBC.03/KPP.MP.04/PPNS/2021 tertanggal 04 Februari 2021 dan Sesuai surat perintah perpanjangan No.Sprin.Panjang.Han-02/WBC 03/KPP.MP.04/PPNS/202. Sebagai mana laporan penahanan dengan menghilangkan kepemilikan barang.


"Pada saat proses penyelidikan pihaknya sudah berkali kali mendatangi Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat pinjaman pakai kapal dengan memperlihatkan dokumen kapal kepemilikan yang sah dan sesuai dengan nomor mesin serta lambung kapal, namun sengaja tidak diindahkan. Agar untuk menguasai dan memiliki KM tersebut, diduga dilakukan manipulasi hasil penyidikan dan persidangan terkait oknum pelaku, KKM, nakhoda kapal, dan pemilik barang ribuan kayu teki ilegal, sehingga kapal tersebut menjadi barang rampasan negara dan menjatuhkan hukuman kepada KKM kapal dengan tuntutan 5 tahun kurangan dan putusan 3 tahun 6 bulan. Padahal terpidana hanya sebagai pemilik kapal yang di catarkan atau disewa kepada orang lain," 


Meski sudah diketahui keabsahan dokumen Kepemilikan KM tersebut namun tanpa melibatkan pemilik dan sebelumnya, diduga melakukan manipulasi hasil penyidikan dan persidangan terkait oknum pelaku, KKM, nakhoda kapal, hingga pemilik barang berupa ribuan kayu teki ilegal," 


"Menurut keterangan kejaksaan bahwa kapal tersebut sudah di lelang, disini juga kami menduga pelelangan kapal tersebut diduga kuat tanpa prosedur proses pelelangan, dan lain di BAP lain pula di sidangkan, Sesuai keterangan saksi-saksi, baik baik sebagai pengurus kayu, Nakhoda maupun KKM kapal, idealnya dalam proses lelang pemilik harus di prioritaskan, namun pemilik tidak pernah di komunikasi meski surat sudah masuk" kata jefrizal.


"Untuk itu besar harapan kami agar oknum-oknum yang terlibat agar segera dipanggil, dan Kapal milik Kimte bisa terkembalikan. Yang sesungguhnya menurut dugaan kami, saudara Kimte adalah Korban dari manipulasi BAP dan menghilangkan Pemilik barang maupun Pencatar atau penyewa kapal ungkapnya lagi.
Demi Keadilan dan Kepastian Hukum Perkara ini mesti dituntaskan Oleh Kejaksaan Agung, agar A quality before the law sebagai mana digaungkan Kejagung tidak hanya Polesan kata manis semata tutup Ketum LMCM Prov.Riau itu.(red)