Iklan

PB
Monday, March 20, 2023, March 20, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-20T10:06:08Z
BengkalisInfoMandauRiau

DPRD Prov Riau Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan PT.PHR Pasca Kejadian Terhadap Rekan Kerja .


RIAU, DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Rokan dengan agenda penyampaian rekomendasi tentang terjadinya Fatality di PT. PHR oleh mitra kerja, diruang rapat Komisi V Gedung DPRD Prov Riau, Senin (20/03/2023)


Rapat dipimpin oleh Robin Hutagalung, Anggota Fraksi PDIP, diikuti  anggota dewan lainnya yaitu Eva Yuliana, Ade Hartati,  Muhammad Arfah, Karmila Sari dan Syofyan Siroj. Pemerintah Provinsi Riau diwakili oleh Rival Lino, Kabid Wasnaker Disnakertrans Prov. Riau, sedangkan PT. PHR Wilayah Kerja Rokan dihadiri oleh pejabat tertinggi yaitu Edwil Suzandi, Executive Vice President Upstream Business PT. PHR Wilayah Kerja Rokan (Khusus Wilayah Riau).


Dalam rapat tersebut Komisi V memberikan 7 rekomendasi untuk dilaksanakan oleh PT. PHR, yaitu :


1. Komisi V meminta kepada PT. PHR
    untuk melakukan revisi kontrak
    dengan mitra kerja dalam rangka
    standarisasi keselamat kerja;

2. Komisi V meminta kepada PT. PHR
    untuk lebih selektif memilih
    Perusahaan mitra kerja karena
    wilayah kerja PT. PHR
    dikategorikan beresiko tinggi (High
    Risk);

3. Komisi V meminta kepada PT. PHR
    menuntaskan pemeriksaan
    kesehatan terhadap pekerja yang
    berusia diatas 40 (empat puluh)
    tahun guna memastikan kelaikan
    kerjanya;

4. Komisi V meminta kepada PT. PHR
    untuk menyampaikan solusi yang
    ada dan dipublikasikan ke media;

5. Komisi V berkomitmen jika terjadi
    kecelakaan kerja (Fatality)
    berikutnya, akan menjadi
    pertimbangan khusus dibentuk
    panitia khusus (Pansus)
    keselamatan kerja di wilayah PT.
    PHR. 

6. Komisi V meminta kepada
    Disnakertrans Provinsi Riau untuk
    melakukan pengawasan rutin
    terhadap keselamatan kerja pada
    PT. PHR dan perusahaan-
    perusahaan lain yang dikategorikan
    berisiko tinggi (High Risk);


7. Komisi V meminta kepada PT. PHR
    aktif memberikan informasi terkait
    lowongan kerja kepada
    Disnakertrans Provinsi Riau dan
    informasi-informasi mengenai
    program CSR PT. PHR. 


Dalam Rapat tersebut selain rekomendasi untuk mem-blacklist mitra kerja, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Karmila bahkan memberi penekanan “PT.PHR perlu meninjau ulang kontrak dari perusahaan mitra kerja yang mengalami Fatality bahkan bila perlu kontrak dihentikan agar tidak menimbulkan masalah baru” imbuhnya.(AR)