Salo , Kepala Desa (Kades) Ganting Damai Kecematan Salo Kabupaten Kampar Riau Hermunis, menyalahkan masyarakat nya terkait beroperasi Galian...
Salo, Kepala Desa (Kades) Ganting Damai Kecematan Salo Kabupaten Kampar Riau Hermunis, menyalahkan masyarakat nya terkait beroperasi Galian C Ilegal di Desa Ganting Damai.
Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Desa Ganting Damai Hermunis ketika di konfirmasi oleh wartawan Sabtu 22 April 2023.
" Galian c di Desa Ganting Damai tidak ada Desa mengeluarkan rekomendasi dan Izin nya," kata Hermunis.
Lanjut di terangkan nya Hermunis, itu Galian C beroperasi itu gara gara masyarakat yang menjual lahan nya ke pemilik usaha Galian C tersebut.
" Mcm mana kita mau menertibkan masyarakat aja menjual lahan nya ke pemilik galian c," sebut Hermunis.
Lanjut wartawan bertanya lagi kepada Hermunis Kades Ganting damai.
Kenapa masyarakat yang tidak tau apa apa yang pak kades salah kan, sudah jelas barang itu ilegal, tidak ada izin kenapa pak kades tidak berani menertibkan, semua ada keputusan di tangan pak kades, bukan ke masyarakat.
Hermunis tak menjawab hasil konfirmasi wartawan sampai berita ini di terbitkan, tak ada jawaban dari Hermunis Kades Ganting damai.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
(TIM)
COMMENTS