Iklan

PB
Saturday, April 22, 2023, April 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-22T13:44:18Z
InfoJambiKerinci

Pemungutan Retribusi Destinasi Wisata Sesuai Peraturan Daerah


Kerinci. Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyatakan bahwa pungutan retribusi destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bapak Drs. Juanda Sasmita, MM, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari ini.


Menurut Kadis Pariwisata Juanda, dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M, diprediksi akan terjadi peningkatan kunjungan ke berbagai destinasi wisata yang ada di Kerinci. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada wisatawan untuk memperhatikan beberapa poin terkait dengan pungutan retribusi yang berlaku untuk destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pungutan retribusi tersebut berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2019, yaitu Dewasa Rp.10.000, Anak-anak Rp. 5.000 dan dilakukan di pintu gerbang destinasi wisata.


Kadis Pariwisata Juanda juga menambahkan bahwa pihak OPD terkait, yaitu Dinas Perhubungan akan mengelola pungutan retribusi parkir di destinasi wisata tersebut. Selain itu, pihaknya juga menghimbau pengelola destinasi wisata yang ada di Kabupaten Kerinci untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan, mendata jumlah kunjungan wisatawan, berkoordinasi dengan pihak terkait dan memperhatikan aspek CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment / Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Menjaga Lingkungan," Lanjut Juanda


Dalam kesempatan tersebut, Juanda juga menekankan pentingnya peran industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam memanfaatkan momen liburan Idul Fitri 1444 H/ 2023 M secara maksimal. Ia berharap para pelaku industri pariwisata dapat memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata yang ada di Kerinci, mendata jumlah kunjungan wisatawan, berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Rumah Sakit, Kepolisian, PMI dan BPBD serta selalu memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan CHSE.


Diharapkan dengan adanya pemberitahuan ini, wisatawan dapat mengetahui dengan jelas tentang pungutan retribusi yang berlaku di destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten Kerinci dan dapat menjalankan kegiatan wisata mereka dengan nyaman dan aman,"(AM)