Bangkinang - Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usa...
Bangkinang - Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Namun faktanya pengelola usaha galian C ilegal terletak di Desa Muara Uwai kecamatan Bangkinang masih saja menghirup udara segar di alam yang bebas bukannya di jeruji besi. tak ayal media ini menilai pengusaha tambang pasir batuan ilegal terkesan kebal Hukum.
Mesti telah disorot lantaran tak memiliki izin. Pasir dan batu (Sirtu), terus di gencar mengunakan mesin pengeruk jenis alat ekskavator mangkin menganas, bahkan informasi yang dirangkum media ini.
Menariknya kegiatan aktivitas galian C ilegal disinyalir siang hingga malam hari beroperasi. Pertanyaanya akankah tampa ada penertiban Tim Yustisi Kampar Riau.
Sementara Ture yang berkompetisi diduga pengusaha galian C ilegal saat dikonfirmasi wartawan. Pertanyaan, menurut dirinya selaku pekerja tambang sertu apakah sudah lengkap perizinannya, ketika ditanyakan, (16/4/203) .
Dikatakan Ture "Kalau soal perizinan silahkan bapak tanya sama orang pertambangan yang berhak menanya kan izin tu orang pertambangan Iya gak ada urusan saudara," bener Ture diduga interogasi tugas Pers.
Lanjut Ture lagi," menanya kan izin yang brhak menanya kan izin tu orang pertambangan sekian terimakasih, sembari ucapnya jempol melalui via WhatsApp.
Sebagai mana telah di beritakan sebelumnya pemerintah Desa Muara Uwai Edi Akmal telah juga melarang beroperasi terkait pasca tambang galian C ilegal. menurutnya persetujuan galian C ilegal tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun izin .
(TIM)
COMMENTS