Iklan

PB
Sunday, July 2, 2023, July 02, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-02T10:30:16Z
InfoJambiMerangin

Di Duga mencuri dan menadah, Warga ditangkap Tim Elang


Merangin, Dua orang warga rantau panjang Kab.Merangin Provinsi Jambi ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Merangin, karena di duga melakukan tindak pidana pencurian dan penadah barang curian
atau pasal 363 KUHP 


Kedua Pelaku bernama Darhamsah Bin H. Asnawi (Alm) Rantau Panjang, 04 Mei 1985, usia 39 Tahun
Islam, Wiraswasta, Desa Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin 
Muhammad Amin S. S.H Bin Samsudin (Alm), Dusun Baru, 25 Mei 1989 usia 34 Tahun Islam, Petani, Kel. Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin



Barang Bukti yang dianankan
1Buah Kotak Hp Merk Infinix
1 Buah Dompet Warna Hitam, p2 Buah Tas selempanf. 


 Setelah menerima laporan, Tim langsung menuju lokasi dan mencari keberadaan pelaku sekira pukul 04.00 Wib.Tim berhasil mengamankan dan membawa terduga pelaku Darhamsah terduga pelaku pencurian dengan pemberatan serta Muhammad Amin S. S.H  di duga pelaku penadah hasil kejahatan ke Mako Polres Merangin guna untuk Penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Merangin Akbp.Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K,MH melalui Kasat reskrim Iptu Mulyono mengatakan" Semua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadah serta barang bukti sudah kita amankan guna untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut"Ujar Mulyono
( Rolex)