JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap satu orang DPO MS (41) dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan DPO tersebut.
" Penangkapan dilakukan pada Jum'at (21/07/2023), Team Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi keberadaan DPO MS (41) berada di wilayah hukum Polsek Penukal Abab Polres PALI. " Jelas Mas Edy pada Sabtu, (22/07/2023).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, team berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Penukal Abab dan mencari alamat tersangka untuk melakukan penangkapan terhadap DPO.
Team Resmob dan Opsnal Polsek Penukal Abab, langsung menuju Rumah DPO di dusun VIII Desa Betung Barat, kemudian team langsung mengamankan DPO tersebut yang sedang berada dirumah nya dengan di dampingi oleh perangkat desa setempat.
" DPO berinisial MS (41) tersebut langsung dibawa ke Polda Jambi, untuk ditindak lanjuti dengan membawa barang bukti berupa Identitas diri dan 1 unit handphone Samsung galaxy A52. " Ungkapnya.
Rio Andika (CPTB)