Iklan

PB
Tuesday, September 19, 2023, September 19, 2023 WIB
Last Updated 2023-09-19T09:18:22Z
BatamInfoKepri

Terjadi Lagi Perusakan Mangrove Dan Pengelolaan Cut & Fill Lahan Tanpa Izin



Batam. Polemik permasalahan lahan di Kota Batam seakan tak ada habisnya, apalagi ditengarai banyak sekali mafia lahan yang memanfaatkan situasi dan menggarap lahan tanpa izin. Selasa (19/9/2023)


Seperti yang ditemukan oleh media ini, penggarapan dan penimbunan lahan pinggir laut serta penimbunan perusakan pohon mangrove yang dilajukan oleh pengusaha yang bernama "Aliong" Untuk dibangun pergudangan di daerah Kecamatan Sekupang, diduga tidak memiliki izin apapun dari dinas terkait.



Dari keterangan pelaksana kegiatan yang bernama "Badhi" Bahwa kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan tersebut yang berhasil diwawancarai oleh wartawan beberapa hari yang lalu mengatakan tidak ada izin apapun tetang lahan itu.


Hasil wawancara wartawan media ini dengan pelaksana yang bernama Badhi, bahwa lahan yang sedang dikerjakan itu tidak memiliki izin Cut & Fill, UKL UPL / AMDAL serta belum ada PL yang dikeluarkan oleh BP Batam.



Bagaimana bisa hal itu terjadi tanpa diketahui oleh Aparat dan Dinas terkait, sehingga dengan santainya penggarapan lahan dilakukan oleh mereka dengan santainya.


Lahan yang bersebelahan lansung dengan bibir pantai itu ditumbuhi oleh pohon mangrove, akan tetapi pohon pohon mangrove itu sebagian besar sudah dimusnahkan dan ditimbun akibat kegiatan yang diduga ilegal tersebut.


Pihak terkait BP Batam, DLH dan Krimsus Polda Kepri agar dapat menindak serta menangkap para pelaku dan alat berat yang digunakan dalam melakukan kegiatan ilegal tersebut.



Dari informasi yang diperoleh media ini dilokasi bahwa lahan yang lebih kurang 2300 Meter persegi itu akan dibangun pergudangan oleh salah seorang pengusaha yang bernama Aliong.


Badhi seorang pelaksana pemotongan dan penimbunan lahan dan keterangan dari beberapa orang lainnya yang berkaitan dengan pengerjaan lahan tersebut mengatakan bahwa lahan itu akan dibangun pergudangan oleh pengusaha yang bernama Aliong.


Yang menjadi pertanyaan dan permasalahannya adalah kenapa bisa lahan yang belum ada PL resmi dari BP Batam serta belum ada Izin Cut & Fill bisa dikerjakan tanpa ada sangsi dari pemerintah serta aparat terkait.


Hal ini agar menjadi perhatian serta atensi aparat terkait karna disinyalir telah merugikan Negara dan pantas untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. (End)