Iklan

PB
Saturday, March 30, 2024, March 30, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-31T03:56:30Z
InfoJambiTebo

Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan



POLRES TEBO - Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (TP PETI) di Sungai Rotan Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Kejadian ini terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Identitas dugaan tersangka adalah KH (35 tahun) warga Desa Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, SA (55 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, AR (30 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang, dan PU (31 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang.


Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, "Tim Sultan dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil melakukan pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut."



Berbagai barang bukti berhasil disita dalam pengungkapan ini, termasuk mesin diesel, potongan pipa dan spiral, karpet, gulung gabang, dulang, jerigen bekas, deterjen bubuk, ember, dan botol berisikan air raksa. Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo tentang aktivitas PETI di lokasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, mereka menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan langsung melakukan penangkapan.


Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. Langkah selanjutnya adalah pembuatan laporan polisi serta pelaporan kepada pimpinan terkait pengungkapan ini. Kasat Reskrim Polres Tebo menegaskan bahwa seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.



Pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin ini menunjukkan komitmen Polres Tebo dalam menindak tindak pidana yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. Polres Tebo akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya.(RA)