Jambi, - Perjalanan Tender Pembangunan Rawat Jalan Asesment Center di jambi cukup menjadi perhatian , Dimana tender pertama kali nya mengalami kegagalan, dengan alasan pembatalan Tender “Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran”.
Pada awal tender ini memiliki kode tender : 10017297000 dengan nama tender Pembangunan Rawat Jalan Asesment center, dengan nilai Pagu tender Paket sebesar Rp. 4.512.664.000,00, pada awal tender ini peserta yang mendaftar sebanyak 63 perusahaan dan yang memasukan penawaran ada 3 perusahaan :
1. CV. RAKSA DEKSATEK dengan nilai
penawaran : Rp. 4.366.226.562,89
2. CV. Family Perkasa Konstruksi
dengan nilai penawaran Rp.
4.447.401.399,16
3. SAHABAT PERKASA dengan nilai
penawaran Rp. 4.480.699.881,82
Dari keikutsertaan perusahaan yang menawar ini, Pokja ULP Propinsi Jambi melakukan Tender ulang kembali dengan alasan ”Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran” . dengan alasan POKJA ULP Propinsi Jambi melampirkan alasan di Portal LPSE Propinsi Jambi di kategori ” Hasil Evaluasi” sebagai berikut :
1. CV. RAKSA DEKSATEK dengan nilai
penawaran : Rp. 4.366.226.562,89 -
Hasil Evaluasi Pokja ULP Propinsi Jambi ” Poin 1 Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi”.
2. CV. Family Perkasa Konstruksi
dengan nilai penawaran Rp.
4.447.401.399,16
Hasil Evaluasi Pokja ULP Propisnsi Jambi ” Tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan peralatan Concrete Vibrator saat klarifikasi ”.
3.SAHABAT PERKASA dengan nilai penawaran Rp. 4.480.699.881,82 – Hasil Evaluasi Pokja ULP Propisnsi Jambi ” Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga”
Dari hasil evaluasi tersebut Pokja ULP Propinsi Jambi, membatalkan kegiatan tender ini yang sudah teragenda pada tanggal pembuatan di portal LPSE Propinsi Jambi di tanggal 5 Maret 2025.
Pada tanggal 24 Maret 2025, Pokja ULP Propinsi Jambi mengulang kembali tender Pembangunan Rawat Jalan Asesment Center dengan Kode Tender : 10021575000 dengan Nilai Pagu Tender Paket
Rp. 4.512.664.000,00.
Dalam Lelang Kedua ini Peserta yang mendaftar sebanyak 51 Peserta, dan memasukan penawaran sebanyak 7 (Tujuh) Perusahaan diantaranya :
1. PT. TUALANG dengan Nilai
Penawaran Rp. 4.256.603.476,67
2. CV. METRO INDO KARYA dengan
Nilai Penawaran Rp.
4.277.859.099,75.
3. CV. JAYA BERSAMA dengan Nilai
Penawaran Rp. 4.310.967.925,94
4. CV. RAKSA DEKSATEK dengan Nilai
Penawaran Rp. 4.366.226.562,89
5. CV. JANUARI MITRA SEJATI dengan
Nilai Penawaran Rp. 4.388.884.496,12
6. CV. TERANG JAYA MANDIRI dengan Nilai Penawaran Rp. 4.412.709.567,90
7. CV. Family Perkasa Konstruksi dengan Nilai Penawaran Rp. 4.447.401.399,16
pada kesempatan lelang kedua ini POKJA ULP Propinsi Jambi memenang perusahaan yang membuang nilai penawaran sebesar 1,43%. dengan nilai Rp. 64.547.600,- . yakni CV. Family Perkasa Konstruksi. Yang tadi nya pada lelang Pertama mengalami evaluasi dari Pokja ULP Propinsi Jambi ” Tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan peralatan Concrete Vibrator saat klarifikasi ”.
Pada Lelang kedua ini pokja dengan memakai Kode Tender 10021575000, dengan Nama Tender : Pembangunan Rawat Jalan Asesment Center Tender Ulang. Pokja ULP Propinsi Jambi, kembali memberikan Hasil Evaluasi yang sangat unik dan menarik perhatian dari kalangan para pengusaha/kontraktor.
Dimana hasil evaluasi nya sebagai berikut :
1. PT. TUALANG dengan Nilai Penawaran Rp. 4.256.603.476,67 dengan hasil evaluasi sebagai berikut : “Berdasarkan hasil klarifikasi, surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi persyaratan BAB III IKP Dokumen Pemilihan Angka 25.10”
2. CV. METRO INDO KARYA dengan Nilai Penawaran Rp. 4.277.859.099,75 dengan hasil evaluasi : “Tidak memenuhi Undangan Klarifikasi Dokumen Penawaran”
3. CV. JAYA BERSAMA dengan Nilai Penawaran Rp. 4.310.967.925,94 dengan hasil evaluasi : “Legalitas melaksanakan kegiatan usaha KBLI 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatan) tidak tercantum didalam akta pendirian perusahaan, hal ini tidak sesuai dengan persyaratan BAB V LDK Angka 5”
4. CV. RAKSA DEKSATEK dengan Nilai Penawaran Rp. 4.366.226.562,89 dengan hasil evaluasi : ” Berdasarkan hasil klarifikasi, surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi persyaratan BAB III IKP Dokumen Pemilihan Angka 25.10”.
5. CV. JANUARI MITRA SEJATI dengan Nilai Penawaran Rp. 4.388.884.496,12 dengan hasil evaluasi : ” Legalitas melaksanakan kegiatan usaha KBLI 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatan) tidak tercantum didalam akta pendirian Perusahaan”
6. CV. TERANG JAYA MANDIRI dengan Nilai Penawaran Rp. 4.412.709.567,90 dengan hasil evaluasi : ”Berdasarkan hasil klarifikasi, surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi persyaratan BAB III IKP Dokumen Pemilihan Angka 25.10”
7. CV. Family Perkasa Konstruksi dengan Nilai Penawaran Rp. 4.447.401.399,16 dengan hasil evaluasi “ Dinyatakan Lengkap Oleh POKJA ULP PROINSI JAMBI”
Setelah sampainya masa dengan istilah Time Server di Jadwal yang dibuat oleh Panitia Pengadaan , maka masuklah ”Masa Sanggah”.yang terjadwal di portal LPSE Propinsi Jambi ” Masa Sanggah :
Mulai 16 April 2025 17:00 sampai dengan 21 April 2025 17:00 dengan cattan 2 Kali Perubahan.
Ketika di konfirmasi oleh awak media ini, Manager Administrasi CV Jaya Bersama, sudah memasukan sanggahan secara online di Porta Lpse, namun belum diberikan jawaban secara online juga oleh Pokja ULP Propinsi Jambi didalam Portal LPSE Propinsi Jambi Pada Bagian Tab Sanggahan.
Dilihat dari hasil Evaluasi Pokja ini ada yang menarik perhatian kita bersama, dimana hasil evaluasi CV Jaya Bersama dan CV Januari Mitra Sejati, dimana Panitia Pengadaan diduga seakan mengada-ada untuk memberikan hasil evaluasi pada tahapan tender ini. Dengan alasan ” Legalitas melaksanakan kegiatan usaha KBLI 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatan) tidak tercantum didalam akta pendirian Perusahaan” Pada Perusahaan CV Januari Mitra Sejati.
Dan “Legalitas melaksanakan kegiatan usaha KBLI 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatan) tidak tercantum didalam akta pendirian perusahaan, hal ini tidak sesuai dengan persyaratan BAB V LDK Angka 5” pada Perusahaan CV. Jaya Bersama.
Dimana Logika Kerangka Berfikir nya Panitia Pengadaan Tanpa ada KBLI tersebut apakah bisa SBU perusahaan itu terbit dari Pemerintahan Indonesia yang berlambangkan Garuda Negara Republik Indonesia ini. Dimana dalam pengurusan penerbitan izin SBU tersbut adalah rangkaian syarat yang sudah tersystematis pada akun OSS badan usaha para rekanan.
Jika kita lihat, panitia pengadaan ini mengabaikan salah satu agenda jadwal time server di portal Lpse Propinsi Jambi, yakni masa ”Pembuktian Kualifikasi” seharusnya Panitia Pengadaan mengundang peserta tender untuk mengklarifikasi terkait hal yang membuat panitia ragu.
Dan pada akhirnya, kita dari rekanan kontraktor badan usaha lokal, juga menduga meragukan Kapasitas dan kapabilitas Oknum Panitia Pengadaan (POKJA ULP Propinsi Jambi) dalam mengevaluasi dokumen penawaran Rekanan yang memasukan penawaran. Apakah Oknum Pokja Tersebut sudah memiliki Sertifikasi ....?
WG, meminta aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas proses tender ini, sebelum Pembangunan dilaksanakan, awal tender aja sudah seperti ini, bagaimana nanti nya hasil pembagunan kedepan nantinya.
Korwil Propinsi Jambi : ISWANDI