Jakarta, 5 November 2025 – Bos bisnis skincare, Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan menggugat balik artis Nikita Mirzani atas pengembalian dana sebesar Rp 4 miliar. Gugatan tersebut akan diajukan dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menyebut bahwa gugatan balasan (rekonvensi) ini akan ditempuh sebagai reaksi terhadap gugatan yang telah berjalan selama ini.
Menurut kuasa hukum lainnya, Zulkifli Siregar, dasar gugatan ini adalah putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa penerimaan uang sebesar Rp 4 miliar oleh Nikita Mirzani merupakan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hal tersebut, Reza menuntut agar dana itu dikembalikan.
Rencana gugatan ini muncul setelah sidang mediasi perdata atas gugatan PMH yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 November 2025.
Nikita Mirzani sebelumnya pernah menggugat Reza Gladys melalui gugatan wanprestasi senilai besar.
Kini giliran Reza mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan dasar vonis pidana yang dinilai sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Nominal utama yang dituntut adalah Rp 4 miliar, plus tuntutan tambahan kerugian yang mungkin masih akan dihitung.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Nikita Mirzani mengenai gugatan balik ini. Proses selanjutnya akan tergantung pada langkah hukum yang diambil kedua pihak di pengadilan perdata.