-->

Iklan

KPK Amankan Uang Rupiah dan Dolar Singapura Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu

Tuesday, December 23, 2025, December 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T12:56:54Z

Indragiri Hulu, Riau, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penambahan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


Penggeledahan berlangsung di rumah dinas Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I hingga VI pada Dinas PUPR, PKPP, Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut diketahui berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan serta peningkatan jalan dan jembatan di Kabupaten Indragiri Hulu.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, tim KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).


Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka utama.


Abdul Wahid diduga berperan dalam praktik pemerasan terkait pengurusan serta penambahan anggaran proyek infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.


Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka, di antaranya tenaga ahli Gubernur Riau serta beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain M. Arif Setiawan dan Dani M. Nur.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


KPK menegaskan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana, mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.(red)
Komentar

Tampilkan

  • KPK Amankan Uang Rupiah dan Dolar Singapura Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu
  • 0

Terkini