Dilema LKS di Sekolah: Orang Tua Mengaku Tidak Diwajibkan, Namun Merasa Terpaksa Membeli
BENGKALIS – Penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah wali murid mengaku berada dalam situasi yang serba sulit. Di satu sisi, guru menyampaikan bahwa pembelian LKS tidak diwajibkan. Namun di sisi lain, proses pembelajaran di kelas dinilai masih banyak mengacu pada LKS sehingga siswa yang tidak memilikinya mengalami kendala mengikuti pelajaran.
Salah seorang wali murid mengatakan bahwa kondisi tersebut membuat orang tua merasa tidak memiliki pilihan selain membeli LKS demi kelancaran proses belajar anak.
«"Guru memang tidak mewajibkan membeli LKS. Tetapi saat belajar di kelas, guru menggunakan LKS sebagai bahan pembelajaran. Anak yang tidak punya LKS harus meminjam ke temannya. Saat latihan atau penilaian diambil dari LKS, anak yang tidak memiliki LKS menjadi kesulitan mengikuti pembelajaran," ujarnya.»
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pembelian LKS seolah menjadi keharusan meskipun tidak pernah dinyatakan wajib secara tertulis.
Orang tua lainnya juga menyampaikan bahwa beban biaya pembelian LKS cukup terasa, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak.
Sebagai ilustrasi, untuk jenjang SD terdapat sekitar sembilan LKS dengan harga sekitar Rp18.000 per buku sehingga total mencapai sekitar Rp162.000. Sementara di tingkat SMP terdapat sekitar sebelas LKS dengan total biaya sekitar Rp198.000.
Dalam penelusuran yang dilakukan wartawan ke salah satu toko buku yang menjual LKS, wartawan menanyakan alasan mengapa LKS masih banyak dibeli oleh wali murid.
Menanggapi pertanyaan tersebut, salah seorang pemilik toko menyampaikan bahwa menurut informasi yang diketahuinya terdapat hubungan kerja sama antara distributor LKS dan payung media.
Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terhadap penggunaan LKS di sekolah. Mereka menginginkan adanya kepastian bahwa proses pembelajaran tidak bergantung pada LKS berbayar sehingga seluruh siswa memperoleh kesempatan belajar yang sama tanpa terbebani biaya tambahan.
Mereka juga berharap guru lebih mengoptimalkan penggunaan buku pelajaran yang disediakan sesuai ketentuan pemerintah serta menyusun bahan ajar dan latihan secara mandiri, sehingga siswa yang tidak membeli LKS tetap dapat mengikuti pembelajaran dan memperoleh penilaian secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, distributor LKS, maupun payung media yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Versi ini menyampaikan keluhan orang tua dan hasil penelusuran, tetapi tetap menjaga keberimbangan dengan menjelaskan bahwa pernyataan mengenai hubungan antara distributor LKS dan media adalah keterangan narasumber yang belum diverifikasi, serta memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang disebut.



