Kabut Asap Meningkat, Disdik Bengkalis Imbau Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring Selama Empat Hari
BENGKALIS .– Menyikapi kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis yang mengalami peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengeluarkan imbauan kepada satuan pendidikan untuk mengutamakan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap, yang ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring selama empat hari, terhitung mulai 26 hingga 29 Agustus 2026.
Selain pelaksanaan pembelajaran daring, Dinas Pendidikan juga mengimbau orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Penggunaan masker juga dianjurkan apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan masyarakat beraktivitas di luar ruangan.
Sekolah juga diminta mengatur serta memfasilitasi secara teknis pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam), pengawas dan penilik diminta melakukan pemantauan serta memberikan bimbingan selama pembelajaran daring berlangsung. Perkembangan pelaksanaan kegiatan tersebut juga diminta dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Untuk sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), maupun satuan pendidikan lainnya di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, juga disarankan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap dan meningkatnya pencemaran udara. Masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, diharapkan turut mendukung kebijakan tersebut dengan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi udara belum membaik.(Sht)


