Iklan

PB
Wednesday, July 20, 2022, July 20, 2022 WIB
Last Updated 2023-03-07T06:05:40Z
InfoJakartaNasional

Jokowi Terbitkan Perpres Penghapusan Kekerasan Anak


JAKARTA - PERATURAN PRESIDEN (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (15/7/2022). 

Peraturan tersebut dibentuk guna mengurangi maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan. 

Dilansir dari CNN Indonesia, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan serta diskriminasi terhadap anak. 


 �Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah. Berdasarkan data pemerintah dari 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan,� jelasnya. 


Dirinya menambahkan, Perpres tersebut bertujuan untuk membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. 


Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), semester tiga, Farah Ayu Nurani mengatakan, Perpres tersebut merupakan upaya untuk melindungi anak dan penanganan kekerasan serta diskriminasi terhadap anak harus ditingkatkan. 


 �Dengan diterapkannya Perpres tersebut akan semakin membuka mata masyarakat mengenai pentingnya mengawasi dan melindungi anak-anak sehingga kedepannya kasus kekerasan terhadap anak bisa dikurangi,� ujarnya. 


Dirinya berharap, dengan dterbitkannya Perpres tersebut dapat dijadikan acuan sebaik-baiknya bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani serta melakukan pencegahan kekerasan pada anak. 
 
Sumber : cnnindonesia