Iklan

PB
Monday, July 25, 2022, July 25, 2022 WIB
Last Updated 2023-03-07T06:10:18Z
EkbisInfoJakartaTeknologi

Kabar Gembira untuk Youtuber Se-Indonesia, Konten Youtube Anda Bisa Jadi Jaminan Bank


JAKARTA, PARA konten kreator Youtube kini memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank berbasis kekayaan intelektual.


Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.


Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan peraturan itu mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.

Kabar Gembira untuk Youtuber Se-Indonesia, Konten Youtube Anda Bisa Jadi Jaminan Bank, Segini Taksiran Harganya
Kabar Gembira untuk Youtuber Se-Indonesia, Konten Youtube Anda Bisa Jadi Jaminan Bank, Segini Taksiran Harganya
25 Juli 2022 0 By REDAKSI
TRENDING



Wanita Padang: Diet Termudah di Internet buat Aku Turun 14 Kg!
Fitelit

Wanita Padang Bocorkan Rahasia Dia Bisa Bebas Hutang & Lebih Kaya
Money Amulet

 
PARA konten kreator Youtube kini memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank berbasis kekayaan intelektual.

Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan peraturan itu mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.




Diabetes Hilang Selamanya & Pankreas Kembali Sehat! 100% Alami
Diabmine
Tidak Perlu Operasi Peremajaan! Cukup Lakukan Ini di Pagi Hari!
Anti Aging Cream

Saya membersihkan pembuluh darah, supaya tidak sakit. Baca ini
Cardionormin

 
�Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.


Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,� jelas Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Senin (25/7/2022).


Peraturan ini disebut sebagai cara pemerintah melindungi dan mendayagunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat.


Sertifikat yang dimiliki para pelaku ekonomi kreatif nantinya dapat menjadi jaminan fidusia.


Yasonna mencontohkan salah satunya bisa digunakan jika memiliki konten di Youtube dan sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual.


Sertifikat itu bisa digunakan untuk digadaikan ke bank.


Lalu, bagaimana cara mengukur nilai jaminannya?

Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.


Objek jaminan utang dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.


Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.


�Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat,� bunyi Pasal 11.


Berikutnya, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut:


a. pendekatan biaya,
b. pendekatan pasar,
c. pendekatan pendapatan, dan/ atau
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

(tr/fv/dc/montt/cnbcindonesia)