Nasabah Diduga Dirugikan, Debt Collector Coret Rumah — Bank BPR NBP Duri Disorot
Nasabah Dirugikan, Debt Collector Coret Rumah — Bank BPR NBP Duri Disorot
Aksi Arogan: Hina Kuasa Hukum, Rendahkan Nasabah, & Lecehkan Surat Resmi LPK
📍 Wilayah Duri, Riau | 🗓️ April 2026 | ⚖️ Status: Sorotan Publik & Laporan LPK
DURI – Gelombang kecaman publik kembali mengarah pada praktik penagihan utang yang tidak manusiawi. Seorang nasabah berinisial F mengaku menjadi korban tindakan arogan oknum debt collector yang bertindak atas nama Bank BPR NBP Duri. Bukan hanya tekanan verbal yang merendahkan martabat, oknum tersebut diduga nekat melakukan perusakan properti dengan mencoret-coret rumah nasabah tanpa izin, serta melecehkan lembaga resmi perlindungan konsumen.
😡 Aksi Tidak Manusiawi: Verbal Kasar & Perusakan Properti
Nasabah F menceritakan pengalaman traumatis saat didatangi penagih. Oknum tersebut tidak hanya menagih dengan nada tinggi, tetapi juga melontarkan kalimat provokatif seperti "mana yang banyak uang kita" dan menyatakan tidak takut terhadap kuasa hukum.
Puncak dari arogansi ini adalah tindakan mencoret-coret dinding rumah milik nasabah. Tindakan vandalisme ini jelas melanggar hak privasi dan menimbulkan ketakutan bagi keluarga yang tinggal di dalamnya, serta memicu kemarahan warga sekitar.
📄 Surat LPK Disebut "Sampah": Bentuk Penghinaan Berat
Kasus ini semakin serius setelah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) turun tangan. Ketua LPK mengungkapkan rasa kecewa dan dilecehkan setelah surat resmi yang mereka layangkan untuk memediasi kasus ini justru direspons dengan hinaan.
"Oknum tersebut berani mengatakan surat dari LPK 'sudah banyak di tong sampah'. Ini adalah penghinaan terbuka terhadap lembaga legal yang bertugas melindungi hak-hak konsumen," tegas Ketua LPK.
Sikap arogan ini mencederai prinsip good governance dan menunjukkan rendahnya pemahaman oknum tersebut terhadap hukum dan etika profesi.
⚖️ Jerat Hukum: PMH & Pidana Perusakan
Tindakan oknum debt collector ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi besar menjerat pelaku ke dalam penjara berdasarkan hukum positif Indonesia:
- 1. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, pelaku wajib mengganti segala kerugian yang dialami nasabah akibat perbuatan melawan hukumnya.
- 2. Pidana Perusakan Barang: Sesuai Pasal 406 KUHP, perbuatan mencoret-coret/merusak properti orang lain dapat diancam pidana penjara karena merusak atau mencemarkan barang milik orang lain.
📢 Desakan Mendesak untuk Bank BPR NBP Duri
Masyarakat dan LPK mendesak pihak Bank BPR NBP Duri untuk segera mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik:
- ✅ Klarifikasi Resmi: Memberikan pernyataan terbuka terkait kejadian ini.
- ✅ Sanksi Tegas: Menindak pelaku (pemutusan hubungan kerja atau proses hukum) jika terbukti bersalah.
- ✅ Evaluasi SOP: Memastikan seluruh proses penagihan ke depan dilakukan sesuai hukum, humanis, dan beretika.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi seluruh institusi keuangan: utang adalah masalah perdata yang harus diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan. Martabat nasabah adalah harga mati. Jika dibiarkan, tindakan arogan seperti ini tidak hanya merusak reputasi bank, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan.
Pihak Terlibat: Nasabah Inisial F, Oknum Debt Collector, Bank BPR NBP Duri, LPK
Dasar Hukum: Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 406 KUHP
Status: Sorotan Publik, Desakan Klarifikasi
Topik: Arogansi Debt Collector, Perlindungan Konsumen, Etika Penagihan, Kriminalitas Perbankan, BPR NBP Duri


