Iklan

PB
Tuesday, July 26, 2022, July 26, 2022 WIB
Last Updated 2023-03-07T06:08:20Z
InfoPendidikanReligiSolselSumbar

Penerimaan Guru TPA/TPSQ, MDA, Pondok Al Quran, Rumah Tafiz, Imam dan Gharim di Kenagarian Pulakek Koto Baru Solok Selatan


SOLSEL, MENURUT keterangan bapak Tabrani selaku staff di Kenagarian Pulakek Koto Baru penerimaan guru TPA/TPSQ, MDA, Pondok Al Quran, Rumah Tahfiz, Imam dan Garim di kenagarian Pulakek Koto Baru Kabupaten Solok Selatan telah melakukan sesuai Peraturan Bupati nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al Quran/Taman Pendidikan Seni Al Quran, Madrasah Diniya Takmiliya, Pondok Al Quran, Rumah Tahfiz, Imam, Dan Gharim Kabupaten Solok Selatan. 


Peraturan bupati nomor 25 tahun 2021 tersebut di dalam bab IV diatur bahwa persyaratan untuk menjadi guru pengajar, imam dan gharim berusia 20 - 60 tahun, dalam persyaratan menjadi guru pengajar harus menguasai dalam bidang pendidikan agama, dan tidak tercatat sebagai pegawai negeri sipil.


Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2021 didalam bab V diatur bahwa setiap kegiatan ngajar mengajar dilakukan dari jam 14.00 wib - 16.00 wib itu berlaku bagi seluruh kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) baik di TPA/TPSQ, MDA, Pondok Al Quran, dan Rumah Tahfiz.


Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2021 didalam bab VII mengatur bahwa yang termasuk ikut serta dalam kepengawasan TPA/TPSQ, MDA, Pondok Al Quran, Rumah Tahfiz, Imam dan Gharim adalah Tokoh masyarakat, BAMUS Nagari, Kepala KUA, Wali Nagari.


Dan juga menurut keterangan bapak Tabrani selaku staff di Kenagarian Pulakek Koto Baru Kabupaten Solok Selatan bahwa di dalam kenagarian Pulakek Koto Baru kabupaten solok selatan telah melakukan pemilihan untuk menjadi guru, imam dan gharim telah sesuai dengan peraturan bupati, tetapi kenagarian Pulakek Koto Baru Kabupaten Solok Selatan serta mengambil suatu kebijakan, bahwa apabila dalam melakukan Kegiatan Belajar mengajar (KBM) tidak bisa dilakukan sesuai dengan peraturan Bupati bab V maka masyarkat setempat harus membuat pernyataan bahwa tidak bisa melaksanakan kegiatan Belajar mengajar diwaktu yang telah ditentukan dalam peraturan bupati tersebut, serta memberikan alasan dan waktu kapan bisa dilaksanakannya KBM tersebut.


Kenagarian Pulakek Koto Baru Kabupaten Solok Selatan sangat mendukung kegiatan Belajar mengajar yang dilaksanakan dalam lingkungan kenagarian tersebut, dan kenagarian berharap semua kegiatan ngajar mengajar berjalan baik dengan seperti yang diharapkan."Pungkasnya (CR)