Mandek 5 Tahun: Kasus UED-SP Desa Pinggir Jadi Ujian Integritas Tipikor Polres Bengkalis
Pinggir, Bengkalis – Mandeknya penanganan dugaan korupsi dana Unit Simpan Pinjam (USP/UED-SP) di Desa Pinggir kian mempertegas wajah buram penegakan hukum di daerah. Kasus yang telah bergulir hampir lima tahun ini bukan sekadar lamban, tetapi mulai dipandang publik sebagai potret kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut uang rakyat.
Sorotan tajam diarahkan kepada kinerja penyidik Tindak Pidana Korupsi di Polres Bengkalis. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian hukum, padahal indikasi kerugian negara telah mencuat dengan nilai fantastis Rp2,5 miliar.
Alih-alih menunjukkan progres, penanganan kasus ini justru terkesan jalan di tempat—bahkan cenderung “mati suri”.
Publik mempertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi penghambat? Apakah persoalan teknis, lemahnya komitmen, atau justru ada faktor non-hukum yang ikut bermain di balik lambannya proses ini?
Lebih ironis lagi, pengembalian dana yang baru mencapai sekitar Rp1 miliar tidak dilakukan secara transparan dan disebut tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa. Kondisi ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, seolah memperlihatkan bahwa proses hukum berjalan tanpa pengawasan publik yang memadai.
Sejumlah warga secara terbuka menyampaikan kekecewaan mereka. Bukan hanya karena lambannya proses, tetapi juga karena tidak adanya keterbukaan dari aparat penegak hukum.
Di tengah situasi ini, berkembang pula dugaan adanya relasi kekuasaan yang ikut memengaruhi mandeknya kasus. Isu kedekatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dengan elit daerah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Meskipun belum terkonfirmasi, ketiadaan kejelasan dari aparat justru memperkuat kecurigaan tersebut.
Padahal, dalam kerangka hukum yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas. Tidak ada ruang bagi praktik tebang pilih, apalagi pembiaran yang berlarut-larut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri. Ketika hukum dianggap tidak lagi mampu menyentuh semua pihak secara adil, maka krisis kepercayaan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Kasus UED-SP Desa Pinggir kini bukan lagi sekadar perkara hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi simbol—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Masyarakat menunggu, bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata. Jika tidak, maka diamnya penegak hukum akan terus dibaca sebagai bentuk pembiaran—atau lebih jauh lagi, kegagalan.


