Iklan

PB
Monday, January 23, 2023, January 23, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-24T08:18:32Z
InfoJambiMerangin

Timsus Anti Bandit Ringkus Karyawan Gelapkan Alat Jaringan Tower


Merangin, Timsus Anti Bandit Polres Merangin, menangkap seorang karyawan berinisial TS (35) karena diduga menggelapkan Alat Modul BSC / Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower) Milik perusahaan tempatnya bekerja. 


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K,M.H, Selasa, menjelaskan pihaknya menangkap TS berdasarkan adanya laporan dari pihak perusahaan tsb ke polres merangin, Senin (23/01/2023).


"Dalam laporannya, TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan " kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan TS sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan."Ada barang bukti 1(satu) kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor  BH 8113 BK dan  6(enam) lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," ucapnya.


Akibat perbuatannya, kini TS harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Merangin. Penyidik telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan."Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," ucap AKP Lumbrian Hayudi.

ROLEX