Dugaan SPJ Fiktip Desa Telun Resmi di Laporkan Warga Ke Inspektorat Merangin
Merangin Jambi, Kasus dugaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktip Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2022 resmi di laporkan warga ke Inspektorat Kabupaten Merangin.
Ada 5 item laporan dugaan SPJ Fiktip yang di laporkan warga ke Inspektorat di antara nya :
1. " Perkerasan Jalan Usaha Tani Kebun Desa " tahun anggaran 2022 Sebesar Rp. 1.44.250.000.000,- ( Seratus Empat Puluh Empat Juta Duaratus Limapuluh Ribu Rupiah ) .
2. "Rehab Jambatan Gantung Rantau Dalam " tahun 2022 sebesar Rp. 16. 850.000,-.
( Enambelas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
3. " Pengelolaan Kebun Sawit Desa " tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 55. 000.000,-.
( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).
4. " Pengadaan Bibit Sawit " tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 32. 960.000'-.
( Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ).
5. " Penyelanggaraan Pos Keamanan Desa " tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 14.400.000,-.
( Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).
Em Fajri, Warga Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin yang melaporkan Pemdes Telun yang melapor dugaan SPJ Fiktip kepada awak media mengatakan, alhamdulilah hari ini saya sudah melaporkan dugaan SPJ Fiktip tahun anggaran 2022 ke Inspektorat Kabupaten Merangin, harapan saya agar Inspektorat Merangin akan segera menindak lanjuti laporan tersebut karna Pemdes Desa Telun sudah merugikan masyarakat dan Dana Desa yang di kucurkan ke Desa Telun tidak ada asas manfaatnya cuma kepentingan pribadi.
" Alhamdulilah hari ini saya sudah melaporkan dugaan SPJ Fiktip Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2022, saya berharap Inspektorat agar segera memeriksa Pemdes Telun yang sudah merugikan masyarakat banyak ". Ungkap Fajri.
Ketua IWO Merangin tersebut juga menjelaskan ada 5 aitem kegiatan yang di duga di Fiktipkan oleh Pemdes Desa Telun yang di laporkan dengan kerugian negara lebih kurang 300 Jutaan.
" Ada lima aitem kegiatan yang kita laporkan di duga di Fiktipkan Pemdes Telun, dengan total kerugian 300 jutaan ". Tandasnya.
Terpisah Sektretaris Inspektorat Kabupaten Merangin Ote Zaini kepada awak media mengatakan, laporan dugaan SPJ Fiktip warga Desa Telun sudah kami terima dan akan kita tindak lanjuti, insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan bentuk tim dan akan kami audit.
" Iya laporan Warga Desa Telun sudah kami terima, dan akan kami tindak lanjuti atas dugaan SPJ Fiktip tahun 2022, dalam waktu dekat ini kita akan bentuk tim dan audit SPJ dugaan Fiktip Desa Telun ". Singkatnya.
ROLEX
COMMENTS