Labuhanbatu - Demi terciptanya keseragaman tata naskah dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sektetariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu laksanakan Raker Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang sangat penting dan bernilai strategis dalam mendorong kinerja Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten III Administrasi Umum Sekda Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos, MM., di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Rantau Selatan, Kamis (04/05/2023).
Asisten III mengatakan rapat ini sangat penting dikarenakan regulasi tersebut harus segera di implementasikan di setiap daerah sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara.
"Sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara No. 000.8.3/3692/ORG, perlu dilaksanakannya percepatan penerapan Permendagri ini, untuk itu saya harapkan agar seluruh OPD, UPT, Puskemas, Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk segara menerapkan regulasi ini," ucapnya.
Diakhir sambutannya Zaid menekankan, kepada seluruh Perangkat Daerah, agar dalam membuat naskah dinas untuk lebih hati-hati, lebih teliti dan sesuai regulasi yang ada yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang berpengaruh pada kinerja dalam sebuah perangkat daerah atau unit kerja kita kedepannya.
Hadir dalam acara tersebut, Kadis Perhubungan Said Ali Harahap, Plt Kadis Pendidikan Asrol Aziz Lubis, Kasatpol PP M. Yunus, Kabag Ortala Hamamuddin Siregar, ST, MM, Perwakilan Setiap OPD, Perwakilan kecamatan, dan Seluruh Kapus se- Labuhanbatu.(Rahmad)